Jumat, 21 Agustus 2026

Sinyal Bahaya SEMA Baru, Dominggus Ndun Maramba Djawa Soroti Kepastian dan Kontrol Peradilan

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Jumat, 21 Agustus 2026 | 11:18 WIB
Dominggus Ndun Maramba Djawa Mantan Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga Pengurus Wilayah Relawan Muda Indonesia (RMI) Nusa Tenggara Timur (NTT) (Istimewa)
Dominggus Ndun Maramba Djawa Mantan Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga Pengurus Wilayah Relawan Muda Indonesia (RMI) Nusa Tenggara Timur (NTT) (Istimewa)
 
NAWACITAPOST.COM — Kebijakan baru Mahkamah Agung (MA) yang melarang Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding maupun kasasi terhadap putusan bebas memicu gelombang perdebatan panas di ruang publik. Melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026—yang sekaligus mencabut SEMA Nomor 8 Tahun 2011—ketetapan ini mengubah peta peradilan pidana Indonesia secara drastis dengan mewajibkan pembebasan terdakwa pada hari yang sama saat vonis lepas dijatuhkan.

Langkah spektakuler ini dinilai menyisakan celah krusial terkait transparansi dan akuntabilitas vonis tingkat pertama. Penggiat Hukum, Dominggus Ndun Maramba Djawa, S.H., menegaskan bahwa kebijakan ini tidak boleh hanya dipandang sebagai prosedur teknis semata, melainkan ancaman terselubung jika ruang koreksi peradilan ditutup rapat.

“Kepastian hukum memang penting, tetapi kepastian hukum tidak boleh dipisahkan dari prinsip keadilan. Ketika putusan bebas tidak lagi dapat diuji melalui upaya hukum oleh penuntut umum, maka pertanyaan besarnya adalah bagaimana memastikan bahwa putusan tingkat pertama benar-benar lahir dari proses pembuktian yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Dominggus, Kamis (20/8/2026).
 

Di satu sisi, aturan ini memberi angin segar bagi hak-hak terdakwa agar tidak terjebak dalam labirin proses hukum berbelit yang berkepanjangan. Namun di sisi lain, tanpa mekanisme pengawasan ketat, hilangnya hak uji jaksa berpotensi menyuburkan kekeliruan penerapan hukum yang fatal tanpa ada lagi jalan untuk mengevaluasinya.

“Kita harus membedakan antara kepastian hukum dan kekebalan terhadap koreksi. Putusan pengadilan memang harus dihormati, tetapi sistem peradilan juga membutuhkan mekanisme kontrol agar kesalahan penerapan hukum atau kekeliruan serius tidak berhenti begitu saja tanpa ruang evaluasi,” katanya.

Dominggus mengingatkan bahwa reformasi peradilan tidak boleh bertopeng di balik slogan modernisasi jika akhirnya hanya mengabaikan keseimbangan antara hak terdakwa, keadilan bagi korban, dan rasa keadilan masyarakat luas.

“Jangan sampai atas nama modernisasi hukum acara pidana, kita hanya memindahkan persoalan dari proses yang panjang menjadi persoalan putusan yang tidak memiliki ruang koreksi. Yang harus dibangun adalah sistem peradilan yang cepat, adil, transparan, sekaligus akuntabel,” tegasnya.
 

Meski pemerintah menyambut baik kebijakan ini sebagai bentuk pembaruan hukum acara pidana modern, kekhawatiran akan melemahnya kontrol terhadap hakim tingkat pertama terus membayangi. Menutup pandangannya, Dominggus menekankan bahwa tatanan negara hukum membutuhkan dialetika kritis agar rasa keadilan tidak dikorbankan atas nama kepastian formalistis.

“Yang perlu dijaga bukan hanya bagaimana terdakwa memperoleh kepastian, tetapi juga bagaimana korban memperoleh keadilan dan masyarakat memperoleh keyakinan bahwa proses peradilan berjalan secara objektif. Jangan sampai salah satu kepentingan dikorbankan demi kepentingan yang lain,” pungkasnya.(Sandiang K Ndapa Namung)

Editor: Tiarsin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini