Rabu, 19 Agustus 2026

Sewa Belum Usai Ditagih Rp30 Juta: UMKM Tebet Diusir Oknum Politisi PAN

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Rabu, 19 Agustus 2026 | 20:59 WIB
Pengusaha UMKM Bestra Tomassa yang mengaku tempat usahanya dipaksa tutup oleh oknum Politisi PAN meski ada kontrak sewa. (Instagram.com/@bestratomassa)
Pengusaha UMKM Bestra Tomassa yang mengaku tempat usahanya dipaksa tutup oleh oknum Politisi PAN meski ada kontrak sewa. (Instagram.com/@bestratomassa)

NAWACITAPOST.COM — Kisah pilu dialami seorang pengusaha Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bernama Bestra Tomassa. Melalui akun media sosialnya, Bestra meluapkan kekecewaan mendalam setelah merasa diusir secara paksa dari tempat usaha yang disewanya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Melalui video unggahannya, Bestra membeberkan bahwa tempat usahanya harus segera dikosongkan karena pemilik lokasi, yang merupakan salah satu oknum politisi PAN, hendak membangun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di atas lahan tersebut. Padahal, saat desakan itu muncul, ia masih memegang kontrak tertulis yang sah dan menyisakan waktu sewa hingga satu tahun.

“Dua tahun lalu gue merintis Roti Dingin cabang Tebet yang sewanya berdurasi dua tahun dan perjanjiannya jelas dengan deposit Rp8 juta yang harus dikembalikan saat serah terima,” ujar Bestra dalam video yang diunggah di akun Instagram @bestratomassa, dikutip pada Rabu, 19 Agustus 2026.
 

Sewa Baru Setahun, Sudah Minta Dikosongkan

Ketegangan bermula ketika masa sewa baru berjalan satu tahun. Tanpa diduga, Bestra beserta para penyewa (tenant) lainnya mendadak diperintahkan untuk segera mengosongkan tempat tersebut.

“Gue dan tenant lain diusir secara paksa melalui lawyer dia karena yang bersangkutan dapat proyek Makan Bergizi Gratis, jadi dia pengin bangun SPPG,” ungkapnya.

Di tengah tekanan tersebut, sebagian besar penyewa memilih untuk melangkah mundur. Namun, Bestra memilih untuk bertahan dan memperjuangkan haknya.

“Tenant lain semua keluar karena takut, enggak heran karena dia pejabat partai dan katanya keluarga anggota polisi. Tapi, gue yang masih muda saat itu ngelawan sedikit, ribut sama pengacaranya, sewa gue dilanjut untuk menghabiskan sisa kontraknya,” terang Bestra.
 

Masa kontrak dua tahun itu akhirnya resmi berakhir pada 9 Agustus 2026. Berdasarkan pasal perjanjian, ia diberikan tenggat waktu 7 hari untuk mengosongkan barang dan memindahkan usahanya.

“Per tanggal 12 Agustus 2026, lokasi itu udah kosong dan gue udah siap serah terima, tinggal ngasih kunci,” sambungnya.

Tiba-tiba Dapat Tagihan Rp30 Juta

Drama tidak berhenti sampai di situ. Pertemuan antara Bestra dan tim kuasa hukum pemilik lahan pada 14 Agustus 2026 justru berujung konflik baru.

“Tim lapangan dia udah oke, udah ngevalidasi, udah inspeksi, ternyata bangunan semuanya fine dan sudah oke buat serah terima. Tapi pas mau serah terima, deposit ditahan dan tiba-tiba keluar tagihan Rp30 juta,” paparnya.
 

Secara sepihak, pihak pemilik melayangkan tagihan bernilai puluhan juta rupiah tersebut dengan tuduhan bahwa Bestra terlambat mengosongkan lokasi.

“Gue dibilang terlambat untuk mengosongkan lokasi sampai hari Jumat itu serah terima enggak terjadi, gue undang lagi tanggal 16 Agustus 2026 dan mereka enggak dateng buat serah terima,” tambahnya.

Sebut Ajakan Mediasi Tak Digubris

Niat baik Bestra untuk menyelesaikan polemik ini secara kekeluargaan membentur dinding tebal. Upaya mediasi yang diajukan sama sekali tidak mendapatkan iktikad baik dari pihak pemilik maupun kuasa hukumnya.

“Bu Sari Widyastuti Pramono, saya sudah coba bicara baik-baik, ajak mediasi, tapi gak digubris. Bu Sari diajak bertemu langsung pun enggak mau,” tulis Bestra dalam unggahan tersebut.
 

Ia menegaskan bahwa uang deposit yang ditahan sangat berarti bagi kelangsungan usahanya dan nasib para pekerja di dalamnya.

“Herannya, pengacaranya enggak mau dateng serah terima juga, diajak ketemu susah bener. Rp8 juta mungkin receh buat ibu, tapi itu bukan uang kecil yang pengusaha kecil bisa lepas gitu aja. Banyak karyawan yang nafkahnya perlu dipenuhin,” tukasnya.

Video curahan hati pengusaha muda ini langsung viral hingga ditonton lebih dari 1,3 juta kali. Meski gelombang simpati terus mengalir dari publik, hingga kini pihak-pihak terkait masih belum memberikan tanggapan atau suara resminya.(***)

Editor: Tiarsin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini