NAWACITAPOST.COM — Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam mendadak bergemuruh saat ratusan warga Teluk Bakau, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, menyatroni markas para wakil rakyat pada Jumat (2/10/2026).
Kedatangan massa dalam skala besar ini menjadi puncak gunung es dari akumulasi amarah dan kekecewaan mendalam atas konflik sengketa lahan yang sengkarut tanpa kepastian hukum selama hampir tiga tahun.
Langkah drastis warga yang menuntut keadilan ini bermula dari janji manis pengembang yang tak kunjung terealisasi sejak 28 November 2023.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung krusial dan dipenuhi ketegangan tersebut dibuka serta dipimpin langsung oleh Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Muhammad Fadli, dengan didampingi jajaran anggota legislatif lintas fraksi, yakni Jimmi Simatupang, Jimmi Siburian, dan Tumbur Hutasoit.
Dalam forum yang menyedot perhatian publik tersebut, Salvius Nong yang bertindak selaku juru bicara perwakilan masyarakat Teluk Bakau, mencecar ketidakjelasan sikap pengembang di hadapan pimpinan sidang.
Warga mendesak dengan sangat agar PT Sarana Bangun Sejati (SBS) segera menepati komitmen kesepakatan awal yang pernah ditandatangani. Tuntutan mutlak masyarakat mencakup alokasi lahan Kavling Siap Bangun (KSB) berukuran 6x10 meter.
Apabila alokasi fisik lahan tersebut tidak tersedia, warga menuntut kompensasi tegas berupa uang pengganti senilai Rp40 juta per kepala keluarga.
Selain persoalan kavling, massa juga menuntut pembayaran uang sagu hati yang layak atas dasar rasa kemanusiaan, serta ganti rugi menyeluruh terhadap tanam tumbuh milik masyarakat yang berada di atas kawasan terdampak.
"Permasalahan ini sebenarnya tidak rumit, apabila pihak perusahaan memiliki iktikad baik untuk menepati janjinya kepada masyarakat," ujar Salvius Nong dengan tegas saat menyuarakan jeritan hati warga.
Atmosfer ruang sidang semakin memanas ketika Laurensius membacakan lembar pernyataan sikap resmi dari Aliansi Masyarakat Teluk Bakau sebelum menyerahkannya secara langsung kepada pimpinan sidang.
Ia menegaskan bahwa seluruh warga yang memperjuangkan tanahnya adalah warga negara sah, taat membayarkan pajak, memiliki hak konstitusional penuh dalam pemilu legislatif maupun presiden, serta berhak mendapatkan kepastian rasa aman dan perlindungan hukum di tanah kelahirannya sendiri.
"Kami masyarakat Teluk Bakau pada dasarnya sangat mendukung pembangunan dan investasi di Kota Batam. Namun, investasi tidak boleh dibangun di atas air mata rakyat. Kami menolak keras segala bentuk intimidasi dan menuntut agar hak-hak kami segera dipenuhi oleh PT SBS dan BP Batam dalam waktu dekat," bunyi petikan pernyataan sikap tersebut yang disambut tepuk tangan riuh peserta RDP.
Sayangnya, forum bernilai strategis yang digadang-gadang dapat memecah kebuntuan ini berjalan pincang dan tidak seimbang. Pimpinan utama dari PT SBS mangkir dari panggilan dan memilih tidak hadir.
RDP tersebut hanya dihadiri oleh perwakilan Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam Agus Saragi, Camat Nongsa, perwakilan instansi pertanahan, serta jajaran pengamanan ketat dari Polresta Barelang dan Polsek Batam Kota yang bersiaga menjaga ketertiban lokasi.
Ketidakjelasan sikap otoritas semakin kentara tatkala perwakilan Ditpam BP Batam, Agus Saragi, memberikan keterangan di hadapan majelis sidang.
Pihaknya terang-terangan mengakui belum bisa memberikan kepastian atau keterangan substantif terkait mekanisme relokasi lahan sebagaimana yang tertuang dalam kesepakatan terdahulu.
Menanggapi jawaban defensif dan ketidakhadiran jajaran eksekutif perusahaan, DPRD Batam Beri PR Keras ke BP Batam agar tidak lepas tangan atas nasib ratusan warga yang terancam terdepak.
Ketua Pimpinan Sidang Komisi I DPRD Batam, Muhammad Fadli, mengambil sikap menyengat dengan melemparkan instruksi mendesak yang wajib diselesaikan institusi pengelola kawasan tersebut.
"Saya sudah memberikan PR kepada pihak BP Batam untuk menyampaikan poin-poin harapan dan keinginan masyarakat mengenai pemenuhan kompensasi ini langsung kepada pimpinan mereka dan pihak perusahaan. Kami meminta agar perusahaan dapat bertindak lebih humanis dan adil dalam memperlakukan masyarakat," pangkas Fadli dengan nada bicara menekan.
Fadli menegaskan, BP Batam beserta jajaran Ditpam memikul beban moral dan hukum untuk mempertanggungjawabkan komitmen relokasi lahan yang terikat sejak tahun 2023.
Mengingat BP Batam merupakan institusi resmi negara, DPRD Batam menggarisbawahi bahwa seluruh jawaban, pertimbangan, dan keputusan wajib disampaikan secara tertulis demi menjamin transparansi serta akuntabilitas publik di mata hukum dan masyarakat luas.(Bazo)
Artikel Terkait
Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal 2,3 Miliar, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Meringkus Truk
Bongkar Labirin Impor, Direktorat Jenderal Bea Cukai Transparansikan Lacak Paket Real-Time
Mahkamah Konstitusi Buka Suara: Suket Penyetaraan SMA Gibran Resmi Terbit Tahun 2019
Suntikan Ekonomi Akhir Tahun, BSU 2026 Siap Cair Rp900 Ribu Bagi Pekerja
Eksplosif, Man City Hadapi Proses Banding Usai Terbukti Melanggar Finansial Premier League