Rabu, 19 Agustus 2026

20 Tahun Usulan Gelar Pahlawan Nasional Sri Sultan HB II: Ditolak atau Digantung Selamanya?

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Rabu, 19 Agustus 2026 | 14:51 WIB

 

NAWACITAPOST.COM — Dua dekade bukan waktu yang pendek. Namun bagi perjuangan mengusulkan Sri Sultan Hamengku Buwono II sebagai Pahlawan Nasional, waktu seolah berhenti di tempat.

Sejak 2006, perjuangan pemberian gelar kehormatan kepada Sultan HB II disebut telah dimulai melalui proses identifikasi sejarah dan pengumpulan bukti mengenai jasa serta perjuangannya. Keterangan mengenai titik awal 2006 ini juga pernah disampaikan pengurus Yayasan Vasatii Socaning Lokika.

Jika dihitung hingga 2026, berarti 20 tahun sudah berlalu.

Pertanyaannya kini semakin tajam: apakah usulan itu memang ditolak, atau justru digantung tanpa kepastian?

Sebab sampai Agustus 2026, Sri Sultan HB II belum juga memperoleh gelar Pahlawan Nasional. Padahal perjuangan pengusulan terus dilakukan, seminar dan sarasehan sejarah telah digelar, naskah akademik disebut telah disiapkan, bahkan persoalan administratifnya kini telah dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Bukan Sekadar Soal Gelar

Sri Sultan Hamengku Buwono II atau dikenal sebagai Sultan Sepuh merupakan tokoh penting dalam sejarah Yogyakarta pada masa pergulatan kekuasaan kolonial.

Ia tercatat menghadapi tekanan kekuatan asing sejak masa VOC, kemudian berhadapan dengan pemerintahan Herman Willem Daendels, hingga akhirnya berkonfrontasi dengan Inggris di bawah Thomas Stamford Raffles.

Puncaknya adalah Geger Sepehi pada 1812, ketika pasukan Inggris menyerbu Keraton Yogyakarta. Peristiwa tersebut menjadi salah satu episode paling kelam dalam sejarah Kesultanan Yogyakarta. Sumber sejarah mencatat pasukan Inggris menguasai Keraton pada Juni 1812 dan Sultan HB II kemudian diturunkan dari takhta.

Sejumlah kajian sejarah bahkan menempatkan sikap HB II yang menolak tunduk terhadap tekanan kolonial sebagai salah satu alasan kuat mengapa perjuangannya layak dikaji dalam konteks kepahlawanan nasional.

Sejarawan UGM Sri Margana, misalnya, pernah menilai HB II layak diusulkan sebagai Pahlawan Nasional. Argumentasinya sederhana: jika tokoh seperti Sultan HB I dan Mangkunegara I dapat memperoleh gelar tersebut, maka HB II juga patut dipertimbangkan.

Dengan demikian, persoalannya bukan semata-mata apakah HB II pernah berperang.

Persoalan yang lebih besar adalah bagaimana negara membaca sejarah perlawanan terhadap kolonialisme yang terjadi jauh sebelum Republik Indonesia berdiri.

Dua Puluh Tahun, Mengapa Belum Selesai?

Di sinilah kontroversinya.

Menurut sejumlah pemberitaan, proses pengusulan menghadapi persoalan administratif, termasuk kebutuhan dukungan atau persetujuan ahli waris serta prosedur pengusulan berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Halaman:

Editor: Elya Yuddy Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini