NAWACITAPOST.COM — Pusaran megakorupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran, Lampung kini memasuki babak paling menegangkan. Di saat mantan Bupati Dendi Ramadhona diambang hukuman penjara 11 tahun, sebuah tanya besar yang tak kalah dramatis kini mengudara di langit Lampung: Bagaimana nasib Sekretaris DPRD (Sekwan) Pesawaran, Toto Sumedi?
Nama sang Sekwan kini berada tepat di episentrum sorotan publik. Aliran dana haram yang diduga menguap ke mejanya menjadi "bom waktu" yang siap meledak di ruang persidangan.
Nyanyian Terdakwa dan Misteri Rp900 Juta
Bukan sekadar rumor, keterlibatan Toto Sumedi dikupas secara vulgar di hadapan majelis hakim. Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran, Zainal Fikri, yang kini duduk di kursi pesakitan, bernyanyi lantang. Ia blak-blakan mengungkap adanya aliran dana fantastis yang mengalir ke kantong Toto Sumedi.
"Angkanya tidak main-main. Informasi yang beredar luas di berbagai platform media sosial dan media online menyebutkan bahwa sang Sekwan diduga menerima 'jatah panas' hingga mencapai Rp900 juta."
Uang yang seharusnya mengalir untuk mengairi dahaga rakyat Pesawaran lewat proyek SPAM, diduga kuat justru berbelok untuk membasahi pundi-pundi pribadi oknum pejabat legislatif tersebut.
Bungkam Seribu Bahasa di Balik Panggilan Penyidik
Ironisnya, di tengah kegaduhan ini, Toto Sumedi memilih jurus bungkam. Meski sempat dipanggil sebagai saksi oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung pada Oktober 2025 lalu, kehadirannya di persidangan masih diselimuti misteri.
Upaya konfirmasi dari para kuli tinta melalui pesan singkat pun hanya membentur dinding kosong—tak pernah ada respons. Sikap dingin dan bungkamnya sang Sekwan seolah menantang rasa penasaran publik: Sampai kapan ia bisa menghindar dari radar hukum?
Dendi Ramadhona di Ujung Tanduk: Dituntut 11 Tahun Penjara
Sementara Sekwan masih menyisakan tanda tanya, sang aktor utama, mantan Bupati Dendi Ramadhona, sudah berada di ujung tanduk hukum. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung secara impresif melayangkan tuntutan super berat: 11 tahun penjara!
Tuntutan maksimal ini dijatuhkan karena Dendi terbukti melakukan "hattrick" kejahatan secara kumulatif:
-
Korupsi proyek SPAM,
-
Penerimaan Gratifikasi, dan
-
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan modus menyamarkan aset tanah dan bangunan menggunakan nama orang lain (nominee).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.Artikel Selanjutnya
Marinus Gea Pimpin Komisi XIII DPR RI 'Gempur' Sengkarut Regulasi Daerah di Jawa Timur!
Tags
Terkini
Waspada Aquaplaning: Bahaya Maut Mengintai Pengendara Saat Musim Hujan Tiba
Rabu, 14 Oktober 2026 | 19:54 WIB Puncak Pengabdian Sang Teknokrat: Jejak Panjang Suahasil Nazara Menakhodai Benteng Fiskal Negara
Selasa, 13 Oktober 2026 | 14:04 WIB Akses Digenggam, Asa Terbentang: Cara Cek Bansos Kemensos Oktober 2026 Lewat HP
Sabtu, 10 Oktober 2026 | 21:16 WIB Melonjak Perkasa, Harga Emas Antam di Pegadaian Naik Tembus Rp2,61 Juta
Kamis, 8 Oktober 2026 | 18:01 WIB Bansos Tahap 4 Cair November 2026, Begini Cara Daftar Mandiri Lewat Perlinsos
Rabu, 7 Oktober 2026 | 12:25 WIB Cek Daftar Bansos Tahap 4: Anggaran Triliunan Rupiah Siap Cair Akhir Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026 | 20:06 WIB Menilik Wantimpres, Lembaga Penasihat Presiden RI yang Diisi 26 Tokoh
Sabtu, 3 Oktober 2026 | 15:07 WIB Kabar Baik Akhir Tahun: Bansos Beras 30 Kg Lanjut Guyur 33 Juta Warga!
Selasa, 29 September 2026 | 20:10 WIB Hati-hati! Ini 5 Penyebab Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 di Tahun 2026 Gagal Cair
Selasa, 29 September 2026 | 15:26 WIB Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Diproyeksikan Cair Pertengahan November 2026
Selasa, 29 September 2026 | 15:25 WIB Perubahan Desil Berpeluang Bikin Bansos Gagal Cair, Rakyat Kecil hingga Mahasiswa Terancam
Senin, 28 September 2026 | 20:41 WIB Kapan Bansos PKH BPNT Tahap 4 Cair? Ini Bocoran Jadwal dan Syarat Penerimanya
Senin, 28 September 2026 | 11:10 WIB Peluang Emas Pendidikan: Simak Cara Pendaftaran KIP Kuliah 2026 dan Jalurnya
Kamis, 24 September 2026 | 20:15 WIB Panduan Bangun Media Online Gratis hingga Cuan Dapat Iklan Nasional
Kamis, 24 September 2026 | 16:14 WIB Awas Gagal Cair: Ketidakcocokan Data Kependudukan Ancam Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Tahap 4
Rabu, 23 September 2026 | 18:43 WIB Workout Intens Pemicu Ketombe Kambuh: Dermascalp Expert Ungkap Solusi dan Frekuensi Keramas Tepat
Selasa, 15 September 2026 | 19:27 WIB 20 Tahun Usulan Gelar Pahlawan Nasional Sri Sultan HB II: Ditolak atau Digantung Selamanya?
Rabu, 19 Agustus 2026 | 14:51 WIB Bukan Lagi Penonton di Tanah Sendiri: Membedah Cetak Biru Gerakan "Betawi Naik Kelas"
Rabu, 15 Juli 2026 | 18:39 WIB Drama SPAM Pesawaran: Dendi Dituntut 11 Tahun, Kapan Sekwan Toto Sumedi Terseret ke Kursi Panas?
Rabu, 15 Juli 2026 | 17:09 WIB Bukan Cuma Tren, Ini Alasan Kenapa Hiking Bikin Fisik dan Mental Kamu 'Naik Kelas'
Selasa, 19 Mei 2026 | 19:50 WIB
Artikel Terkait
Marinus Gea Pimpin Komisi XIII DPR RI 'Gempur' Sengkarut Regulasi Daerah di Jawa Timur!
Membelah Kegelapan Malam: Aksi Gercep Komisi A DPRD DKI Jakarta Sulap Kawasan Rawan Jadi Terang Benderang!
Suara Lantak Komisi E DPRD DKI: "Jangan Jadikan Status Lahan Alasan Menelantarkan Warga Tanah Merah!"
Drama Banjir Bandang Padangsidimpuan: Data Fiktif 66 Persen, Ratusan Miliar Diduga Menguap Saat Korban Bertahan di Tenda Bocor!
Jabar Nyatakan Perang! Wagub Erwan Setiawan Ancam Pecat ASN yang Terlibat LGBT