Selasa, 29 September 2026

Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Diproyeksikan Cair Pertengahan November 2026

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Selasa, 29 September 2026 | 15:25 WIB
Bansos PKH dan BPNT tahap 4 diproyeksikan bakal cair pada pertengahan November 2026. (umsu.ac.id)
Bansos PKH dan BPNT tahap 4 diproyeksikan bakal cair pada pertengahan November 2026. (umsu.ac.id)

NAWACITAPOST.COM — Angin segar berembus bagi jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. Penyaluran bantuan sosial (bansos) pemerintah siap memasuki tahap ke-4 untuk periode penyaluran Oktober hingga Desember 2026.
 
Penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tersebut diproyeksikan akan mulai bergulir pada pertengahan hingga akhir bulan, tepatnya sekitar tanggal 15 hingga 30 November 2026.

Meski pemerintah belum menetapkan tanggal pasti penerbitan pencairan, kepastian mengenai estimasi jadwal ini menjadi kabar yang sangat dinantikan oleh masyarakat rentan.
 
 
Penyaluran dana bansos pada kuartal keempat ini krusial untuk menjaga daya beli serta menopang tingkat kesejahteraan ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah jelang akhir tahun.

Masyarakat yang memenuhi syarat sebagai penerima bansos diimbau untuk secara berkala memantau status kepesertaan mereka agar memastikan namanya tetap tercantum dalam daftar penerima manfaat resmi.

Besaran Nominal Bansos PKH dan BPNT

Skema penyaluran dana bantuan sosial pada tahap 4 ini mencakup dua program utama dengan rincian indeks bantuan yang telah disesuaikan berdasarkan kriteria kebutuhan penerima.

Untuk Program Keluarga Harapan (PKH), besaran nominal bantuan dibagi ke dalam 8 kategori penerima manfaat, yaitu:

  • Ibu hamil atau nifas: Rp750.000
  • Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000
  • Pelajar Sekolah Dasar (SD): Rp225.000
  • Pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp375.000
  • Pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp500.000
  • Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
  • Lanjut usia (lansia di atas 60 tahun): Rp600.000
  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000
Sementara itu, untuk Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), pemerintah mengalokasikan bantuan senilai Rp200.000 per bulan bagi setiap penerima manfaat.
 
 
Dalam mekanisme penyaluran akumulatif tiga bulanan (Oktober–Desember 2026), penerima manfaat yang terdaftar akan menerima total dana tunai sebesar Rp600.000 dalam satu kali pencairan.
 
Program BPNT ini dirancang secara spesifik untuk menjamin pemenuhan kebutuhan nutrisi serta mempermudah akses pangan pokok bagi masyarakat kurang mampu.

Prosedur Pendaftaran dan Pengajuan Mandiri Bansos

Pemerintah memprioritaskan penerima bansos PKH dan BPNT dari kelompok masyarakat yang berada pada desil 1 hingga desil 4 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
 
Status kepesertaan serta peringkat desil tersebut dapat diperiksa secara transparan melalui laman atau aplikasi resmi Cek Bansos Kemensos.
 

Bagi warga yang belum terdaftar namun memenuhi kriteria kemiskinan, pemerintah membuka akses pengajuan usulan mandiri dan pemutakhiran data DTSEN melalui dua saluran digital resmi, yakni Aplikasi Cek Bansos dan Portal Perlinsos Digital.

1. Mekanisme Pendaftaran Melalui Aplikasi Cek Bansos

Masyarakat dapat mengunduh aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store atau Apple App Store, kemudian mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Pembuatan Akun: Buka aplikasi dan pilih menu ‘Buat Akun Baru’. Isi formulir pendaftaran sesuai dengan data kependudukan, buat username beserta kata sandi, lalu unggah foto swafoto bersama KTP asli serta foto KTP.
  2. Aktivasi Akun: Lakukan login kembali. Harap dicatat bahwa menu ‘Usul Sanggah’ baru dapat diakses setelah akun mendapatkan verifikasi dan aktivasi resmi dari admin Kementerian Sosial.
  3. Pengajuan Usulan: Masuk ke menu 'Usulan' pada halaman beranda, lalu klik ‘Tambah Usulan’.
  4. Input Data Kependudukan: Masukkan data identitas warga yang diusulkan, mencakup Nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  5. Verifikasi Sistem: Klik ‘Cek Usulan’ dan tunggu sistem memproses NIK. Jika NIK dinilai memenuhi syarat kriteria, aplikasi akan menampilkan pilihan jenis bantuan (seperti PKH, BPNT/Sembako, atau PBI-JK).
  6. Konfirmasi: Tandai jenis bansos yang diinginkan hingga notifikasi keberhasilan pengusulan muncul di layar.
Catatan Sistem: Apabila NIK yang diusulkan berada di luar peringkat desil prioritas penerima manfaat, aplikasi secara otomatis akan mengeluarkan notifikasi yang mengarahkan masyarakat untuk melakukan pembaruan data secara langsung melalui pihak desa/kelurahan atau Dinas Sosial kabupaten/kota setempat.

2. Mekanisme Pendaftaran Melalui Portal Perlinsos Digital

Selain via aplikasi, pendaftaran mandiri juga dapat dilakukan melalui Portal Perlinsos Digital dengan prosedur sebagai berikut:

  1. Akses portal resmi di laman https://perlinsos.kemensos.go.id/. Pastikan calon pendaftar telah memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang berstatus aktif (jika belum, unduh aplikasi IKD dan selesaikan registrasi awal).
  2. Otentikasi masuk dilakukan dengan memasukkan NIK dan PIN IKD, dilanjutkan dengan proses verifikasi pemindaian wajah (face recognition).
  3. Setelah berhasil masuk ke menu pendaftaran, isi identitas lengkap pendaftar yang meliputi NIK, nama lengkap, nomor telepon seluler aktif, serta 12 digit ID pelanggan PLN.
  4. Pilih jenis bansos yang diusulkan (PKH atau BPNT), ajukan permohonan, serta berikan izin persetujuan untuk pemeriksaan data pribadi.
  5. Setelah seluruh tahapan selesai, berkas akan masuk ke tahap verifikasi kelayakan berdasarkan kriteria ketat program, termasuk pemadanan data kependudukan secara sistemik.

Editor: Tiarsin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini