Senin, 28 September 2026

Pansus RUU HPI Soroti Jeratan Pinjol, Yasonna Laoly Desak Evaluasi Total FDC

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Senin, 28 September 2026 | 21:19 WIB

NAWACITAPOST.COM — Di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan makin lengkapnya integrasi data finansial, fenomena "gali lubang tutup lubang" dalam praktik pinjaman online (pinjol) masih terus membayang-bayangi dan menjerat masyarakat Indonesia.
 
Kondisi krusial ini memicu keprihatinan mendalam dari parlemen, yang menilai kemudahan akses keuangan digital saat ini belum sejalan dengan tingkat perlindungan terhadap konsumen.

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah/Harmonisasi Peraturan Perpajakan/Hukum Pidana Internasional (RUU HPI) sekaligus Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Yasonna Laoly, menegaskan bahwa kemajuan teknologi finansial (financial technology/fintech) seharusnya menjadi instrumen untuk menyejahterakan, bukan justru menjebak masyarakat dalam lingkaran utang yang tiada akhir.
 

Melalui sapaan kritis yang diunggah dalam akun Instagram resminya @yasonna.laoly pada Senin (28/9/2026), Yasonna mempertanyakan efektivitas sistem pengawasan dan pengelolaan data peminjam yang ada saat ini.

"Teknologinya semakin canggih, datanya semakin lengkap. Tapi mengapa 'gali lubang, tutup lubang' dalam pinjaman daring atau pinjaman online masih terjadi?" tegas Yasonna.

Menurut Politisi Senior PDI Perjuangan tersebut, kemudahan dalam memperoleh dana segar secara digital harus diimbangi dengan mekanisme mitigasi risiko utang yang ketat.
 
Ia menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan kondisi keuangan para peminjam (borrower) agar tidak hancur akibat akumulasi beban pinjaman di luar batas kemampuan finansial mereka.
 

"Kemudahan akses pinjaman digital seharusnya tidak hanya membuat masyarakat lebih mudah memperoleh dana, tetapi juga memastikan mereka terlindungi dari risiko utang berlebihan. Karena di balik kemudahan tersebut, ada persoalan serius: kemampuan membayar dan keberlanjutan kondisi keuangan borrower," paparnya.

Lebih lanjut, mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ini menyoroti peran keberadaan Fintech Data Center (FDC).
 
FDC dirancang sebagai pusat pertukaran informasi riwayat kredit dan profil risiko guna mencegah terjadinya peminjaman berlebih (over-indebtedness) pada satu individu di berbagai platform.
 
Namun dalam praktiknya, Yasonna menilai fungsi pemanfaatan data tersebut masih jauh dari kata optimal untuk melindungi masyarakat.
 

"Fintech Data Center (FDC) hadir sebagai bagian dari ekosistem financial technology (fintech) untuk mendukung pertukaran informasi mengenai riwayat pinjaman dan profil risiko borrower. Namun, pertanyaan pentingnya adalah: seberapa efektif data tersebut digunakan untuk mencegah seseorang mengambil pinjaman baru ketika kemampuan membayarnya sudah terbatas?" lanjut Yasonna.

Ia pun memperingatkan seluruh pemangku kepentingan dalam industri keuangan digital agar tidak sekadar menjadikan teknologi sebagai alat pencatat transaksi keuangan semata, tanpa ada tindakan preventif untuk menyelamatkan masyarakat dari bahaya pinjol.

"Jangan sampai teknologi hanya semakin pintar mencatat utang, tetapi belum cukup kuat untuk mencegah masyarakat terjebak dalam lingkaran utang," imbau Anggota Komisi XIII DPR RI tersebut secara dramatis.

Sebagai dorongan nyata dalam pembentukan regulasi dan tata kelola keuangan digital yang lebih berkeadilan, Yasonna mendorong agar ekosistem fintech secara menyeluruh segera diaudit dan dievaluasi.
 
 
Evaluasi ini dinilai sangat mendesak agar pertukaran data finansial tidak berhenti sebagai basis data statis, melainkan bertransformasi menjadi perisai perlindungan bagi publik.

"FDC dan seluruh ekosistem fintech harus terus DIEVALUASI agar fungsi data tidak berhenti pada pendataan, tetapi benar-benar menjadi bagian dari perlindungan borrower," cetusnya.

Menutup pernyataannya, Yasonna Laoly memberikan refleksi tajam mengenai indikator keberhasilan transformasi digital di sektor keuangan nasional.
 
Ia menekankan bahwa tolok ukur kemajuan industri tidak boleh semata-mata dihitung dari besarnya volume transaksi atau kemudahan pencairan dana, melainkan dari sejauh mana negara dan sistem yang ada hadir membentengi masyarakatnya.

"Karena kemajuan fintech seharusnya diukur bukan hanya dari seberapa mudah pinjaman diberikan, tetapi juga dari seberapa kuat masyarakat dilindungi," pungkas Yasonna.

Editor: Tiarsin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini