NAWACITAPOST.COM — Langkah kaki Indra Kesuma, pria yang populer dengan julukan Indra Kenz, resmi melangkah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor.
Pembebasan bersyarat terpidana kasus penipuan investasi bodong aplikasi Binomo tersebut memantik gelombang sorotan publik, bertepatan dengan momentum inspeksi mendadak (sidak) yang dilancarkan Lembaga Ombudsman Republik Indonesia di fasilitas pemasyarakatan tersebut menyusul ramainya laporan mengenai dugaan hunian mewah bagi warga binaan.
Dinamika pembebasan sang influencer mendadak memanas di ruang siber usai pengagum dan pemerhati kasus ini mendapati kejanggalan pada selisih waktu antara kepulangannya dan kedatangan tim pemeriksa.
Baca Juga: APBN Tangguh: Penerimaan Bea Cukai Tembus Rp210,2 Triliun Berkat Kepemimpinan Suahasil Nazara
Isu tersebut memuncak saat sebuah akun platform Threads bernama @fightingfather23825 melayangkan tudingan terbuka mengenai kejanggalan waktu pelaksanaan prosedur bebas bersyarat Indra Kenz yang dinilai amat berdekatan dengan jadwal pengawasan Ombudsman pada 23 September 2026.
“Hai Bung Indra Kenz. Enak ya sudah bebas? Hehe, keluar bukan di tanggal 24 kemarin kan bung? Tapi di tanggal 23, sebelum Ombudsman datang, Anda sudah keluar 2 jam sebelumnya,” tulis akun tersebut dalam hantaman utas yang diunggah pada Sabtu (26/9/2026).
Unggahan yang dengan cepat menembus lebih dari 135 ribu penayangan tersebut secara gamblang mempertanyakan transparansi dan keberadaan pihak di balik jalurnya pembebasan Indra dari institusi pemasyarakatan di wilayah Cibinong tersebut.
“Hebat dan cantik permainan kalian. Siapa sih dibelakangmu bung? Saya mau tau. Beneran saya bukan pura-pura enggak tau,” lanjut akun tersebut, menekankan bahwa eksekusi pembebasannya bahkan disinyalir terjadi lebih cepat satu jam sebelum inspeksi mendadak resmi bergulir.
Akun itu pun menyerukan dukungan publik bagi pengawasan Ombudsman: “Ternyata lebih cepat 1 jam dari bisikan jin yang saya dengar. Ayo rekan-rekan, kawal dan bantu support Ombudsman. Doakan jajaran Ombudsman selalu sejalan dengan harapan kita.”
Merespons tuduhan liar yang menyudutkannya di tengah perbincangan publik, Indra Kenz langsung angkat bicara dengan mengunggah bukti dokumentasi resmi berupa Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (SK PB) yang diterbitkan pihak berwenang tertanggal 22 September 2026.
Dalam dokumen tersebut, tertera ketetapan resmi yang melandasi kebebasannya secara efektif per 24 September 2026 dari Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor.
“Izin menjelaskan kak, SK PB saya sudah keluar sejak tanggal 22 September 2026 dan saya baru diproses untuk pelaksanaan pembebasan bersyaratnya tanggal 24 September kemarin ya kak,” tanggap Indra meredam spekulasi.
“Semua sudah melalui mekanisme dan proses hukum yang berlaku. Terima kasih.”
Jejak perjalan hukum Indra Kenz bermula dari vonis bersalah yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada sidang putusan 11 November 2022.
Pria yang dikenal dengan jargon khasnya di media sosial itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta menyebarkan berita bohong yang merugikan para investor Binomo.
Atas perbuatannya, hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara—lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang melayangkan ancaman 15 tahun kurungan.
Sebelum dipindahkan dan menyelesaikan masa hukumannya di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor pada 2024, Indra Kenz terlebih dahulu menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
Artikel Terkait
Benteng Utama Batas Negara, Bea Cukai Sapu Bersih Penyelundupan Narkotika Lintas Negara
Sapu Bersih Jalur Ekspedisi, Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Puluhan Ribu Rokok Ilegal
Dramatis! Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Lobster di Juanda
Lompatan Modernisasi Layanan, Bea Cukai Ngurah Rai Resmi Operasikan Customs Payment Point
Peta Jalan Fiskal 2027 Disepakati, Menteri Keuangan Suahasil Nazara Siap Hadapi Badai Konflik Global