NAWACITAPOST.COM - Wantimpres atau Dewan Pertimbangan Presiden merupakan lembaga negara yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.
Lembaga ini kembali menjadi perhatian setelah Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Wantimpres di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2026.
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
Dalam susunan baru itu, Pratikno menjabat Ketua, Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua, dan Muhammad Qodari sebagai Sekretaris merangkap anggota.
Secara konstitusional, keberadaan Wantimpres berlandaskan Pasal 16 Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal tersebut mengatur bahwa Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, dengan ketentuan lebih lanjut diatur dalam undang-undang.
Ketentuan mengenai lembaga tersebut kemudian diatur melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
Aturan itu mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 yang berlaku sejak 17 Oktober 2024. Melalui UU Nomor 64 Tahun 2024, nomenklatur lembaga berubah menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
Undang-undang tersebut juga menegaskan bahwa Wantimpres merupakan lembaga negara yang bertanggung jawab kepada Presiden.
Lantas, apa tugas Wantimpres? Secara utama, lembaga ini memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.
Pemberian nasihat tersebut dapat dilakukan baik ketika diminta maupun tanpa diminta oleh Presiden.
Nasihat dan pertimbangan Wantimpres dapat disampaikan secara perorangan oleh anggota maupun sebagai satu kesatuan dari seluruh anggota dewan.
Dengan demikian, fungsi Wantimpres berada pada pemberian masukan kepada Presiden, bukan sebagai lembaga yang menjalankan kementerian atau mengambil alih kewenangan pemerintahan.
Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres juga dapat meminta informasi dari instansi pemerintah terkait maupun lembaga negara lainnya.
Atas permintaan Presiden, anggota Wantimpres dapat mengikuti sidang kabinet serta kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan.
Salah satu ketentuan penting dalam kerja Dewan Pertimbangan Presiden adalah kewajiban menjaga kerahasiaan.
Wantimpres tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangannya kepada pihak lain.
Aturan tersebut membuat isi nasihat Wantimpres kepada Presiden tidak menjadi informasi yang harus disampaikan kepada publik.
Ketentuan kerahasiaan ini juga menjadi bagian dari karakter Wantimpres sebagai lembaga yang memberikan pertimbangan langsung kepada kepala negara.
Jumlah anggota Wantimpres juga tidak lagi dibatasi seperti ketentuan sebelumnya.
UU Nomor 64 Tahun 2024 menyebut Wantimpres terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan beberapa anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Pada pemerintahan Prabowo Subianto, terdapat 26 tokoh yang diangkat sebagai anggota Wantimpres.
Mereka berasal dari berbagai latar belakang, termasuk akademisi, tokoh agama, pengusaha, mantan pejabat negara, serta tokoh masyarakat.
Dengan struktur tersebut, Wantimpres berfungsi sebagai lembaga yang menyediakan nasihat dan pertimbangan bagi Presiden.
Kedudukannya berada dalam lingkup pemerintahan dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artikel Terkait
Skandal Lapas Mewah Cibinong: Ombudsman Temukan Jalur Tanpa Pagar Hingga Mobil Mewah
Mobil di Atas 1.400 CC Dilarang Beli Pertalite: Disinformasi yang Meresahkan Masyarakat
Modal Pas-pasan Berburu Unit Segar: Deretan Mobil Mulus 2016–2022 di Bawah Rp100 Juta
Kabar Gembira Bagi KPM: Bansos PKH-BPNT Tahap 4 Dijadwalkan Cair di Oktober 2026
Tiga Saham Pilihan Hari Ini Bergerak Bervariasi, Peluang Cuan Tetap Terbuka Lebar