NAWACITAPOST.COM — Sinergi baja yang ditunjukkan Bea Cukai Langsa bersama jajaran Kepolisian Resor (Polres) Langsa kembali membuahkan hasil fenomenal dalam membendung gelombang peredaran gelap narkotika jaringan internasional.
Lewat sebuah operasi gabungan terstruktur (joint investigation), tim gabungan sukses menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 46,6 kilogram yang diduga kuat diselundupkan dari Malaysia melalui wilayah perairan pesisir timur Sumatra.
Informasi resmi mengenai kesuksesan besar ini disampaikan melalui unggahan akun Facebook resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Rabu (30/9/2026).
Pengungkapan kasus raksasa tersebut sebelumnya dipaparkan secara rinci dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Langsa, AKBP Hyrowo, di Aula Adhi Pradana Polres Langsa pada Senin (28/9/2026).
Hadir mendampingi dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto.
Kronologi perburuan dramatis ini bermula dari informasi intelijen mendalam yang diterima aparat kepolisian pada 18 September 2026.
Menanggapi potensi ancaman besar tersebut, Bea Cukai Langsa bergerak cepat memadukan kekuatan dan analisis bersama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa, Polda Aceh.
Hanya berselang satu hari dari laporan awal, yakni pada 19 September 2026, penyergapan presisi dilakukan di kawasan Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas gabungan berhasil meringkus seorang tersangka berinisial M (33), warga asal Aceh Utara, yang diduga kuat bertindak sebagai kurir utama sindikat lintas negara.
Dari lokasi penangkapan, tim gabungan mengamankan barang bukti berukuran jumbo berupa 44 paket besar sabu dengan berat total mencapai 46,6 kilogram.
Selain puluhan kilogram barang haram tersebut, petugas turut menyita satu unit kendaraan roda empat yang digunakan untuk memobilisasi sabu, serta satu unit telepon genggam sebagai sarana komunikasi jaringan.
Atas perbuatannya, tersangka M dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, menegaskan bahwa penindakan bernilai strategis ini merupakan cerminan nyata dari efektivitas koordinasi interdependen yang solid di lapangan.
Keberhasilan menumpas peredaran barang haram dalam jumlah fantastis ini membuktikan ketajaman pengawasan Bea Cukai Langsa di benteng terdepan pantai timur Sumatra.
"Ini adalah hasil kerja bersama. Sinergi antarinstansi seperti ini yang membuat pengawasan di wilayah perbatasan dan daerah pesisir khususnya di timur sumatra menjadi lebih kuat, karena masing-masing pihak saling melengkapi peran dan kewenangannya," ujar Dwi Harmawanto.
Dwi menuturkan lebih lanjut bahwa pengungkapan kasus ini menjadi gambaran ideal bagaimana kolaborasi terintegrasi antarlembaga penegak hukum mampu memutus mata rantai penyelundupan jaringan internasional yang kerap memanfaatkan titik-titik rawan di pesisir pantai.
Ke depan, Bea Cukai Langsa berkomitmen untuk terus merawat dan memperluas pola kerja sama harmonis ini bersama Polres Langsa serta instansi penegak hukum lainnya.
Langkah masif ini ditujukan demi membentengi masyarakat dan menyelamatkan masa depan generasi muda bangsa dari kehancuran akibat bahaya laten narkotika.
Penindakan spektakuler yang digalang Bea Cukai Langsa dan Polres Langsa ini sekaligus menjadi bukti konkrit komitmen tanpa kompromi dalam mendukung penuh program strategis pemerintah di bidang pemberantasan narkotika, serta menyokong secara penuh pencapaian Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
Artikel Terkait
Lompatan Belanja Negara Rp4.000 Triliun, Menkeu Suahasil Nazara Kunci Anggaran Sekolah Gratis
Akselerasi Kualitas Pendidikan Anak Dini, Bunda PAUD Kota Bekasi Buka Capacity Building
Wali Kota Bekasi Resmikan Taman Bermain dan RTH Baru di Kaliabang Tengah
Bebas Bersyarat Indra Kenz dari Lapas Cibinong Soroti Dugaan Kejanggalan Waktu Sidak
Guncang Skandal Hunian Mewah, Kemenimipas Nonaktifkan 5 Pejabat Lapas Cibinong