Kamis, 11 Juni 2026

Menjamin Mutu Pelayanan Kesehatan Bangsa, Ini Profil Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia

Photo Author
Tiarsin Nawacita, Nawacita Post
- Rabu, 22 April 2026 | 19:52 WIB
Logo Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia (LAFKI) (Istimewa)
Logo Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia (LAFKI) (Istimewa)

NAWACITAPOST.COM — Dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Indonesia, Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia (LAFKI) hadir sebagai pilar utama dalam proses standardisasi rumah sakit. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI, LAFKI resmi menjadi salah satu lembaga independen yang diberikan wewenang untuk melakukan survei akreditasi rumah sakit di seluruh penjuru negeri.

1. Asas dan Fungsi LAFKI

LAFKI beroperasi dengan komitmen penuh pada integritas dan profesionalisme. Lembaga ini didirikan dengan tujuan utama mendukung transformasi kesehatan melalui pengawasan mutu yang ketat.

  • Asas: LAFKI berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945, dengan prinsip operasional yang mengedepankan objektivitas, kemandirian, transparansi, dan berorientasi pada keselamatan pasien.
  • Fungsi: Melaksanakan survei akreditasi rumah sakit secara komprehensif.
  • Memberikan bimbingan teknis terkait peningkatan mutu dan keselamatan pasien (PMKP).
  • Membantu rumah sakit dalam memenuhi standar nasional akreditasi yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Gempur Sawah Besar, Polisi Bongkar Jaringan Obat Maut

2. Peranan LAFKI dalam Ekosistem Kesehatan

Peran LAFKI tidak hanya sebatas "pemberi nilai", tetapi juga sebagai mitra strategis bagi rumah sakit. LAFKI berperan dalam:

  1. Peningkatan Mutu Berkelanjutan: Memastikan RS tidak hanya lulus akreditasi, tetapi mempertahankan standar kualitas setiap hari.
  2. Perlindungan Masyarakat: Menjamin bahwa masyarakat mendapatkan layanan medis yang aman dan terstandardisasi.
  3. Edukasi: Menyelenggarakan pelatihan dan workshop bagi tenaga kesehatan mengenai standar akreditasi terbaru.

3. Hak dan Kewajiban

Sebagai lembaga resmi, LAFKI memiliki koridor hukum yang jelas dalam menjalankan tugasnya:

A. Hak:

  • Mendapatkan akses data dan observasi lapangan saat proses akreditasi.
  • Mengeluarkan rekomendasi hasil akreditasi kepada Kementerian Kesehatan.
  • Memperoleh imbalan jasa atas layanan survei sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Ciputra Developmen

 

B. Kewajiban:

  • Menjaga kerahasiaan data internal rumah sakit yang diakreditasi.
  • Bertindak jujur dan menghindari konflik kepentingan (integritas surveior).
  • Melaporkan hasil akreditasi secara periodik dan transparan kepada pemerintah.

4. Struktur Kepengurusan Pusat LAFKI

LAFKI dipimpin oleh tokoh-tokoh berpengalaman di bidang manajemen kesehatan dan kedokteran militer/sipil. Kepengurusan ini membawa visi "Menjadi Lembaga Akreditasi yang Terpercaya dan Profesional".

Baca Juga: Malam Jum'at Berdarah Dingin, Polda Metro Jaya Bongkar ‘Pabrik Maut’ Tembakau Sintetis

Dewan Pengurus Pusat:

  • Ketua Umum: dr. Benny H. Tumbelaka, Sp.OT., M.H.Kes., Sp.KP., MARS., FIHFAA.
  • Sekretaris Umum: Drg. Buyung Nazeli, MARS, FIHFAA.
  • Bendahara Umum: Dr. dr. Ratna Indrawati, Dk.M.Kes, CiQnR., FIHFAA.

Catatan: Struktur ini diperkuat oleh jajaran dewan pakar dan surveior yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

5. Visi Kedepan

Memasuki periode berjalan, LAFKI terus berinovasi dengan digitalisasi proses akreditasi melalui sistem informasi yang terintegrasi. Hal ini bertujuan agar proses akreditasi menjadi lebih efisien, akuntabel, dan memudahkan pihak manajemen rumah sakit dalam melakukan self-assessment.

Halaman:

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini