NAWACITAPOST.COM — Sebuah operasi senyap yang dipimpin langsung oleh jajaran kepolisian Polsek Sawah Besar berhasil memutus mata rantai peredaran obat keras berbahaya yang mengancam nyawa generasi muda.
Dalam sebuah penggerebekan, aparat kepolisian berhasil mengamankan lima orang pelaku dan menyita hampir 32 ribu butir obat daftar G yang siap disebarkan di jantung ibu kota.
Operasi ini bermula dari keresahan mendalam warga di kawasan Karang Anyar, Jakarta Pusat, yang mencium aroma bisnis haram di lingkungan mereka. Tak butuh waktu lama bagi tim Subnit II Reskrim di bawah komando Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar, IPTU M Asaugi, untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan pengintaian di lapangan.
Baca Juga: Prahara di Rumah Ka’bah: Badai Pemecatan Massal Terbesar dalam Sejarah Politik Indonesia
Kronologi Penggerebekan: Dari Karang Anyar ke Kamar Kos
- Kamis (16/4/2026) Malam: Polisi memulai penyergapan pertama di kawasan Karang Anyar dan Kartini. Tiga orang pelaku berinisial W, S, dan M tidak berkutik saat diringkus. Dari tangan mereka, petugas mengamankan tumpukan obat terlarang jenis tramadol, eksimer, alprazolam, hingga trihexyphenidyl.
- Jum'at (17/4/2026): Tak puas sampai di situ, polisi melakukan pengembangan hasil interogasi secara agresif. Jejak para pelaku membawa petugas menuju sebuah kamar kos di Jalan Petak X. Di sana, dua pelaku tambahan berinisial I dan A berhasil dibekuk bersama ratusan butir tramadol dan uang tunai hasil penjualan ilegal.
"Obat Maut" Siap Merusak Generasi
Kapolsek Sawah Besar, Kompol Rahmat Himawan, mengungkapkan bahwa total barang bukti yang berhasil disita mencapai angka fantastis: 31.997 butir.
"Ini bukan sekadar obat biasa. Ini adalah ancaman nyata yang sengaja diedarkan secara ilegal. Jika barang sebanyak ini lolos ke tangan masyarakat, dampaknya akan sangat merusak," tegas Rahmat.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombespol Reynold Elisa Partomuan Hutagalung, menegaskan komitmen tanpa kompromi institusinya dalam memberantas peredaran obat ilegal. Ia menyatakan bahwa tindakan tegas ini adalah wujud nyata kepolisian dalam melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari jeratan obat keras yang merusak kesehatan dan masa depan.
"Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran obat ilegal. Tidak ada tempat bagi mereka di wilayah Jakarta Pusat," pungkas Reynold dengan nada tegas.
Baca Juga: GEGER! Jusuf Kalla Buka Kartu: Bongkar Masa Lalu Jokowi hingga Tudingan Skenario Ijazah
Saat ini, kelima pelaku telah digiring ke balik jeruji besi Polsek Sawah Besar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Artikel Terkait
Revolusi Pengawasan di Kemnaker! Yassierli: Awas Ada Itjen, Diubah
Kilas Balik Diplomasi: Akankah Islamabad Menjadi Saksi Akhir dari Konflik AS-Iran?
Rahasia Gelap Dua Tahun Terbongkar dalam Penggerebekan Dramatis di Nganjuk
GEMPAR! Cinta Terlarang Oknum Polisi & ASN Nganjuk Terbongkar: Drama Pengintaian Berujung Amuk Massa
Oknum ASN Disnaker Terjaring Penggerebekan di Rumah Kontrakan, Kadisnaker Nganjuk Angkat Bicara!