NAWACITAPOST.COM – Sebuah tabir kelam dalam tata kelola keuangan negara kembali terkuak. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) secara mengejutkan membongkar kelemahan fatal dalam pengelolaan piutang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Melansir informasi resmi dari situs Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (ikpi.or.id), sebuah ironi besar terjadi: di saat negara memperketat ikat pinggang pendapatan, sejumlah importir yang jelas-jelas masih "berutang" kepada negara justru dengan leluasa menerima "guyuran" pengembalian dana (restitusi) tanpa potongan sepeser pun!
Ironi di Balik Layar: Utang Dibiarkan, Uang Tetap Dicairkan
Drama di balik temuan BPK ini tertuang jelas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025. Hasil pemeriksaan dokumen pengembalian sepanjang tahun 2025 mengungkap fakta mencengangkan. Sistem pengawasan di DJBC tampak tak berdaya menyaring para wajib pajak nakal yang masih mengantongi rapor merah utang negara.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen pengembalian diketahui bahwa terdapat pengembalian kepada pemohon atau wajib pajak di tahun 2025 yang tidak dikurangkan dengan nilai utang pemohon kepada DJBC,” tegas BPK dalam laporan resminya yang dikutip pada Sabtu (18/7).
Angka yang dipertaruhkan tidak main-main. BPK mencatat ada sembilan debitur kakap yang berhasil mencairkan dana pengembalian negara dengan total nilai fantastis mencapai Rp 1,307 miliar. Padahal, di waktu yang bersamaan, kesembilan perusahaan ini masih memiliki tunggakan piutang yang belum tertagih ke kas negara sebesar Rp 327,2 juta.
Daftar Perusahaan yang Menjadi Sorotan Redaksi
Praktik lolosnya dana segar ini memunculkan sejumlah nama perusahaan ke permukaan. Salah satu yang paling mencolok adalah CV CKI. Perusahaan ini sukses mengantongi pengembalian dana sebesar Rp 20,60 juta dari KPUBC Tipe A Tanjung Priok dan KPUBC Tipe C Soekarno-Hatta. Padahal, rekam jejaknya menunjukkan mereka masih berutang kepada negara sebesar Rp 36,22 juta!
Bukan hanya CV CKI, gurita masalah ini juga menyeret sejumlah korporasi lainnya dengan angka yang bervariasi namun bermuara pada persoalan yang sama:
-
PT GBU: Menjadi sorotan tajam karena memegang rekor tunggakan terbesar senilai Rp 127,48 juta, namun anehnya tetap mulus menerima pengembalian dana Rp 12,53 juta.
-
PT BBS: Menerima pengembalian dana jumbo sebesar Rp 505,38 juta, meski masih menyisakan piutang Rp 239 ribu.
-
PT IBI: Mengantongi pengembalian Rp 235,11 juta dengan sisa utang Rp 55,43 juta.
-
PT OMU: Mendapat pengembalian Rp 162,92 juta, padahal utangnya menumpuk hingga Rp 98,02 juta.
-
CV Ci: Meraup pengembalian Rp 151,09 juta (sisa piutang Rp 3,12 juta).
-
PT CH: Menerima pengembalian Rp 90,46 juta (piutang Rp 322 ribu).
Artikel Selanjutnya
Akankah Ancha Menyusul? Misteri Laptop Libera Senilai Rp5 Miliar yang Siap Menyeret Kadis Pendidikan Pesawaran
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.Tags
Terkini
Dosen UGM Diintimidasi Doxxing Usai Kritik Kementerian PU, Kampus Pasang Badan!
Senin, 20 Juli 2026 | 10:33 WIB Histeris di Parlemen: Wahyudi Askar Bongkar Sisi Gelap MBG, Sebut Terbesar Sekaligus Terkorup di Dunia!
Minggu, 19 Juli 2026 | 14:39 WIB Gara-Gara Baju Telat, Oknum Penjahit di Bali Viral Usai Lontarkan Makian dan Ancaman
Minggu, 19 Juli 2026 | 14:39 WIB Guncang DPR! Aliansi Ibu Indonesia Mengamuk: Program Makan Bergizi Gratis Hina Ilmu Pengetahuan dan Kaum Perempuan!
Minggu, 19 Juli 2026 | 14:38 WIB Dua Nyawa Pelajar Melayang di Atas Rel, Di Mana Gubernur Lampung dan PT KAI?
Sabtu, 18 Juli 2026 | 18:09 WIB Debat Sengit Kepala Bakom RI vs BEM UI: Sengkarut Anggaran Pendidikan di Balik Program Makan Bergizi Gratis
Sabtu, 18 Juli 2026 | 18:08 WIB Menembus Batas Keterbatasan: Langkah Berani Bupati Anton Gandeng PT SMI demi RSUD dan MPP Rokan Hulu
Jumat, 17 Juli 2026 | 19:01 WIB Jerat Korupsi Febrie Adriansyah Seret Don Ritto, Rekan Bisnis Sekaligus Adik Tingkat yang Kini Diborgol Brimob!
Jumat, 17 Juli 2026 | 16:57 WIB Drama Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Sempat Membingungkan Jadi Saksi 3 Mega Kasus
Jumat, 17 Juli 2026 | 11:18 WIB Trafik Bandara Juanda Capai 721.293 Ribu Penumpang Selama Periode Libur Sekolah
Selasa, 14 Juli 2026 | 15:58 WIB Kapolda Irjen Pol Herry Heryawan Merotasi Sejumlah Pejabat Strategis di Lingkungan Polda Riau
Senin, 13 Juli 2026 | 21:39 WIB Bupati Rokan Hulu Anton Support Mahasiswa Teknik Universitas Pasir Pengaraian
Kamis, 9 Juli 2026 | 18:39 WIB Enam Tersangka Dugaan Korupsi RSU Pratama Nias Dipindahkan ke Medan, Kejari: Kasus Terus Dikembangkan
Kamis, 9 Juli 2026 | 12:34 WIB Tak Berakhir di Pengadilan, Perselisihan Kakak-Adik di Nias Utara Berujung Damai
Rabu, 8 Juli 2026 | 00:09 WIB Gebrakan Revolusioner SMPN 2 Nganjuk: Perpustakaan Digital Cendekia ARPEDA Resmi Meluncur, Dunia Literasi Kini dalam Genggaman!
Selasa, 7 Juli 2026 | 13:20 WIB Wahana Bermain Modern Siap Hadir di Pasar Modern Pasir Pengaraian November 2026
Senin, 6 Juli 2026 | 18:56 WIB Bea Cukai Kanwil Jawa Timur I Catat Penerimaan Rp38,99 Triliun pada Semester I 2026
Senin, 6 Juli 2026 | 14:32 WIB Prestasi MTQ Tak Kunjung Meningkat, PJI Rokan Hulu Minta Bupati Lakukan Evaluasi Menyeluruh terhadap Kabag Kesra
Sabtu, 4 Juli 2026 | 18:16 WIB
Artikel Terkait
Akankah Ancha Menyusul? Misteri Laptop Libera Senilai Rp5 Miliar yang Siap Menyeret Kadis Pendidikan Pesawaran
BREAKING NEWS: Modus Liburan Berujung Buron! Petaka ‘Turis Ilegal’ di Myeongdong, Satu Travel Terancam Ratusan Juta
Skandal Amplop Cokelat di Hutan Produksi: KPK Buru Aktor Utama di Balik Seretan Kasus Menhut Raja Juli Antoni!
Sandiwara di Balik Tirai Sutra! Agus Halawa Desak Kejatisu Bongkar Megakorupsi Bencana Ratusan Miliar
Terisolasi di Perbukitan, Guru di Parigi Moutong Nekat Racik "MBG Mandiri" Demi Senyum Anak Didiknya