Senin, 20 Juli 2026

Bom Waktu di Bea Cukai! BPK Bongkar Skandal Pengembalian Dana Miliaran Rupiah ke Importir Penunggak Utang

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Senin, 20 Juli 2026 | 10:33 WIB
Laporan keuangan pemerintah pusat

NAWACITAPOST.COM – Sebuah tabir kelam dalam tata kelola keuangan negara kembali terkuak. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) secara mengejutkan membongkar kelemahan fatal dalam pengelolaan piutang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Melansir informasi resmi dari situs Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (ikpi.or.id), sebuah ironi besar terjadi: di saat negara memperketat ikat pinggang pendapatan, sejumlah importir yang jelas-jelas masih "berutang" kepada negara justru dengan leluasa menerima "guyuran" pengembalian dana (restitusi) tanpa potongan sepeser pun!

Ironi di Balik Layar: Utang Dibiarkan, Uang Tetap Dicairkan

Drama di balik temuan BPK ini tertuang jelas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025. Hasil pemeriksaan dokumen pengembalian sepanjang tahun 2025 mengungkap fakta mencengangkan. Sistem pengawasan di DJBC tampak tak berdaya menyaring para wajib pajak nakal yang masih mengantongi rapor merah utang negara.

Baca Juga: Debat Sengit Kepala Bakom RI vs BEM UI: Sengkarut Anggaran Pendidikan di Balik Program Makan Bergizi Gratis

“Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen pengembalian diketahui bahwa terdapat pengembalian kepada pemohon atau wajib pajak di tahun 2025 yang tidak dikurangkan dengan nilai utang pemohon kepada DJBC,” tegas BPK dalam laporan resminya yang dikutip pada Sabtu (18/7).

Angka yang dipertaruhkan tidak main-main. BPK mencatat ada sembilan debitur kakap yang berhasil mencairkan dana pengembalian negara dengan total nilai fantastis mencapai Rp 1,307 miliar. Padahal, di waktu yang bersamaan, kesembilan perusahaan ini masih memiliki tunggakan piutang yang belum tertagih ke kas negara sebesar Rp 327,2 juta.

Daftar Perusahaan yang Menjadi Sorotan Redaksi

Praktik lolosnya dana segar ini memunculkan sejumlah nama perusahaan ke permukaan. Salah satu yang paling mencolok adalah CV CKI. Perusahaan ini sukses mengantongi pengembalian dana sebesar Rp 20,60 juta dari KPUBC Tipe A Tanjung Priok dan KPUBC Tipe C Soekarno-Hatta. Padahal, rekam jejaknya menunjukkan mereka masih berutang kepada negara sebesar Rp 36,22 juta!

Bukan hanya CV CKI, gurita masalah ini juga menyeret sejumlah korporasi lainnya dengan angka yang bervariasi namun bermuara pada persoalan yang sama:

Baca Juga: Jerat Korupsi Febrie Adriansyah Seret Don Ritto, Rekan Bisnis Sekaligus Adik Tingkat yang Kini Diborgol Brimob!

  • PT GBU: Menjadi sorotan tajam karena memegang rekor tunggakan terbesar senilai Rp 127,48 juta, namun anehnya tetap mulus menerima pengembalian dana Rp 12,53 juta.

  • PT BBS: Menerima pengembalian dana jumbo sebesar Rp 505,38 juta, meski masih menyisakan piutang Rp 239 ribu.

  • PT IBI: Mengantongi pengembalian Rp 235,11 juta dengan sisa utang Rp 55,43 juta.

  • PT OMU: Mendapat pengembalian Rp 162,92 juta, padahal utangnya menumpuk hingga Rp 98,02 juta.

  • CV Ci: Meraup pengembalian Rp 151,09 juta (sisa piutang Rp 3,12 juta).

  • PT CH: Menerima pengembalian Rp 90,46 juta (piutang Rp 322 ribu).

Halaman:

Editor: Tiarsin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini