Kamis, 3 September 2026

Group Puncak, Bale Hinggil, 88 Avenue: Miliaran Tunggakan Pajak Apartemen Mewah Jadi PR Pemkot Surabaya

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Kamis, 3 September 2026 | 12:39 WIB
Salah satu venue apartemen mewah di Surabaya. Foto: Istimewa
Salah satu venue apartemen mewah di Surabaya. Foto: Istimewa

 

SURABAYA, NAWACITAPOST.COM — Pemerintah terus mendorong pemerintah daerah mengoptimalkan penerimaan pajak untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, di Surabaya, potensi penerimaan dari sektor properti masih menyisakan pekerjaan rumah berupa piutang PBB-P2 bernilai miliaran rupiah.

Sejumlah apartemen pernah disebut memiliki tunggakan PBB dalam data atau keterangan pejabat daerah dan DPRD. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: seberapa maksimal Pemkot Surabaya mengejar piutang pajak yang menjadi hak daerah?

Salah satu yang pernah disorot adalah Grup Puncak. Berdasarkan data Bapenda yang dikutip dalam pemberitaan, enam apartemen dalam grup tersebut—Puncak CBD, Puncak MERR, Puncak Kertajaya, Puncak Dharma Husada, Puncak Bukit Golf, dan Puncak Permai—disebut memiliki tunggakan PBB 2024 sekitar Rp18,7 miliar.

Selain itu, Apartemen Bale Hinggil pernah disebut memiliki tunggakan PBB periode 2019–2024 sekitar Rp8 miliar termasuk denda. Sementara 88 Avenue pada 2025 disebut anggota Komisi B DPRD Surabaya memiliki tunggakan sekitar Rp3,76 miliar, berdasarkan data yang dimilikinya dari Bapenda.

Angka-angka tersebut berasal dari periode dan sumber yang berbeda sehingga tidak dapat serta-merta dijumlahkan sebagai total tunggakan apartemen di Surabaya. Yang jelas, kasus-kasus tersebut menunjukkan adanya potensi penerimaan daerah yang pernah menjadi piutang dalam jumlah besar.

Optimalisasi Pajak Jangan Berhenti di Target

Dorongan optimalisasi pajak daerah sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang antara lain memperkuat kapasitas fiskal daerah.

Di Surabaya, sektor properti merupakan salah satu sumber penerimaan penting. Dalam APBD 2025, target PBB-P2 mencapai sekitar Rp1,738 triliun, sedangkan BPHTB ditargetkan sekitar Rp1,645 triliun.

Karena itu, optimalisasi seharusnya tidak hanya berbicara soal menetapkan target dan membuka kanal pembayaran. Penagihan piutang juga menjadi bagian penting dari optimalisasi pendapatan.

Di sinilah Pemkot Surabaya layak ditantang untuk lebih transparan.

Berapa sebenarnya total piutang PBB sektor apartemen? Berapa yang telah dilunasi? Berapa yang masih dalam proses penagihan? Dan berapa yang berhasil masuk ke kas daerah hingga 2026?

Sebelum Cari Uang Baru, Tagih Dulu Piutang

Kritik terhadap kebijakan pembiayaan Pemkot bukan berarti menolak pembangunan ataupun sumber pendanaan baru.

Namun secara sederhana, apabila daerah memiliki piutang pajak yang belum tertagih, mengoptimalkan penerimaan yang sudah menjadi hak daerah tentu patut menjadi prioritas.

Apalagi nilai properti dan aktivitas bisnis di sektor apartemen tergolong besar.

Kalimat sederhananya: jangan hanya mengejar pajak warga kecil, tetapi pastikan pula piutang wajib pajak bernilai miliaran ditangani secara serius dan terukur.

Halaman:

Editor: Elya Yuddy Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini