Rabu, 2 September 2026

Khofifah Apresiasi 257 Perkara di Jatim Lewat Restorative Justice: Hukum Harus Tegas dan Humanis

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Rabu, 2 September 2026 | 16:51 WIB
Caption foto: Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi 257 perkara di Jatim yang diselesaikan melalui pendekatan restorative justice sepanjang 2025.
Caption foto: Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi 257 perkara di Jatim yang diselesaikan melalui pendekatan restorative justice sepanjang 2025.

SURABAYA, NAWACITAPOST.COM - Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 menjadi momentum bagi Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menyoroti perubahan wajah penegakan hukum yang semakin mengedepankan keadilan dan kemanusiaan.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang sepanjang 2025 menyetujui 257 perkara diselesaikan melalui pendekatan restorative justice (RJ).

Menurut Khofifah, penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak selalu harus berujung pada penghukuman. Pendekatan tersebut memberikan ruang untuk memulihkan korban, mendorong pertanggungjawaban pelaku, sekaligus menjaga hubungan sosial di tengah masyarakat.

“Kejati Jatim juga memperkuat perannya melalui persetujuan 257 perkara yang diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, menunjukkan adanya ikhtiar nyata untuk menghadirkan wajah hukum yang mengedepankan pemulihan keadaan korban daripada penghukuman. Ini merupakan langkah penting dalam membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum,” ujar Khofifah di Surabaya, Rabu (2/9/2026).

Khofifah mengatakan pendekatan hukum yang humanis bukan berarti menghilangkan ketegasan dalam penegakan hukum. Menurutnya, hukum tetap harus ditegakkan secara tegas, namun dengan mempertimbangkan proporsionalitas, akuntabilitas dan rasa keadilan.

“Keadilan yang humanis bukan berarti mengurangi ketegasan hukum. Penegakan hukum harus tetap tegas, tetapi juga proporsional, akuntabel, serta mampu menghadirkan pemulihan bagi pihak-pihak yang terdampak,” tegasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Khofifah bertepatan dengan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81 yang diperingati setiap 2 September. Tahun ini, peringatan tersebut mengusung tema “Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil dan Humanis.”

Khofifah menilai tema tersebut sejalan dengan harapan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Kepercayaan publik, kata dia, tidak cukup dibangun melalui penindakan, tetapi juga membutuhkan integritas, profesionalisme, transparansi dan konsistensi dalam menjalankan hukum.

“Kepercayaan publik merupakan amanah yang harus terus dijaga. Kepercayaan itu tumbuh dari integritas, profesionalisme, transparansi, konsistensi, serta keberanian menegakkan hukum secara adil tanpa membeda-bedakan,” ujarnya.

Selain restorative justice, Pemprov Jatim dan Kejati Jatim juga memperkuat sinergi melalui penerapan pidana kerja sosial. Kesepahaman mengenai pidana kerja sosial ditandatangani dalam kegiatan Bimbingan Teknis Capacity Building Penggerak Restorative Justice Adhyaksa di Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya pada Desember 2025.

Khofifah menyebut pidana kerja sosial sebagai bagian dari pergeseran paradigma pemidanaan. Pelaku tetap diminta mempertanggungjawabkan perbuatannya, tetapi diberikan ruang untuk melakukan perbaikan sekaligus memberikan kontribusi positif kepada masyarakat.

“Pidana kerja sosial bukan sekadar alternatif hukuman, tetapi juga bagian dari proses membangun tanggung jawab sosial. Pelaku tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya sekaligus diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri,” jelasnya.

Menurut Khofifah, Kejaksaan juga memiliki posisi strategis dalam mendukung tata kelola pemerintahan daerah. Selain menjalankan fungsi penuntutan, Kejaksaan berperan dalam pendampingan dan pelayanan hukum serta pencegahan potensi pelanggaran dalam pelaksanaan pembangunan.

“Kehadiran Kejaksaan memberikan penguatan bagi pemerintah daerah agar setiap kebijakan dan program pembangunan dijalankan secara hati-hati, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Elya Yuddy Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini