Rabu, 2 September 2026

Khofifah Apresiasi 257 Perkara di Jatim Lewat Restorative Justice: Hukum Harus Tegas dan Humanis

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Rabu, 2 September 2026 | 16:51 WIB
Caption foto: Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi 257 perkara di Jatim yang diselesaikan melalui pendekatan restorative justice sepanjang 2025.
Caption foto: Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi 257 perkara di Jatim yang diselesaikan melalui pendekatan restorative justice sepanjang 2025.

Pada momentum Harlah Kejaksaan RI ke-81 ini, Khofifah berharap sinergi antara Kejaksaan, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, perguruan tinggi dan masyarakat semakin diperkuat untuk membangun ekosistem hukum yang berkeadilan.

“Semoga Kejaksaan Republik Indonesia semakin profesional, modern, berintegritas, dan dipercaya masyarakat. Teruslah menjadi institusi penegak hukum yang tegas dalam prinsip, adil dalam tindakan, serta humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Khofifah.(ibank).

Halaman:

Editor: Elya Yuddy Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini