SURABAYA, NAWACITAPOST.COM - Potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jawa Timur mendapat perhatian serius Polda Jatim. Menindaklanjuti arahan Kapolri, kepolisian memperketat patroli, pemetaan wilayah rawan hingga kesiapan personel dan sarana prasarana penanggulangan kebakaran.
Penguatan langkah pencegahan tersebut dilakukan setelah Kapolri menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tertanggal 31 Agustus 2026 tentang langkah-langkah pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, instruksi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan meminta seluruh Polres, Polresta hingga Polrestabes jajaran meningkatkan pemetaan terhadap kawasan yang memiliki potensi karhutla.
“Polda Jawa Timur bersama seluruh Polres jajaran memperkuat langkah pencegahan dan kesiapsiagaan menghadapi potensi karhutla. Pemetaan wilayah rawan, patroli terpadu, kesiapan personel dan sarana prasarana serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan terus ditingkatkan,” ujar Jules di Surabaya, Selasa (1/9/2026).
Hutan hingga Lahan Pertanian Dipantau
Polda Jatim tidak hanya memantau kawasan hutan. Patroli dan pemetaan juga diarahkan ke perkebunan, lahan pertanian serta sejumlah area lain yang berdasarkan kondisi lapangan berpotensi mengalami kebakaran.
Langkah tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing wilayah di Jawa Timur. Tingkat kerawanan setiap daerah berbeda sehingga pola pencegahan dan penanganannya akan disesuaikan dengan kondisi setempat.
Untuk memperkuat pengawasan, kepolisian juga menggandeng Pemerintah Provinsi Jawa Timur, pemerintah kabupaten/kota, BPBD, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, TNI, Perhutani hingga pengelola kawasan hutan dan perkebunan.
Selain patroli terpadu, jajaran Polda Jatim diminta mengoptimalkan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) serta memastikan kesiapan personel dan peralatan penanggulangan kebakaran.
Bhabinkamtibmas Dikerahkan Cegah Pembakaran Lahan
Upaya pencegahan juga menyasar masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan rawan karhutla. Bhabinkamtibmas diminta aktif memberikan edukasi dan imbauan agar masyarakat tidak melakukan pembakaran saat membuka atau membersihkan lahan.
“Yang paling penting adalah mencegah sebelum terjadi kebakaran. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar yang bertentangan dengan ketentuan, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan karhutla,” jelas Jules.
Polda Jatim memastikan kesiapsiagaan personel dan sarana prasarana terus diperkuat. Jika ditemukan titik api, penanganan di lapangan diharapkan bisa dilakukan secepat mungkin dengan melibatkan seluruh instansi terkait.
Polda Jatim Siapkan Penegakan Hukum
Meski mengedepankan langkah persuasif dan pencegahan, Polda Jatim menegaskan tidak akan ragu melakukan penegakan hukum apabila ditemukan pembakaran hutan atau lahan yang memenuhi unsur tindak pidana.
“Pencegahan kami kedepankan melalui edukasi, patroli dan kolaborasi. Namun apabila ditemukan pembakaran hutan atau lahan yang memenuhi unsur tindak pidana, Polri akan melakukan penegakan hukum secara profesional, tegas dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Jules.
Menurutnya, karhutla tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan. Kebakaran juga dapat mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas sosial dan ekonomi hingga mengancam keselamatan warga.