Sabtu, 11 Juli 2026

MAKI Jatim dan GEMPAR Jatim Gelar Unjuk Rasa Damai, Dorong Kejaksaan tinggi Bertindak Profesional tanpa ada intervensi dari manapun

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:39 WIB

NAWACITAPOST.COM – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur bersama GEMPAR Jawa Timur menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jumat (10/7/2026), sebagai bentuk pengawasan publik sekaligus pengingat bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum hanya dapat dipertahankan melalui integritas, transparansi, dan keberanian menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Aksi ini bukan sekadar penyampaian aspirasi. Ini adalah pesan tegas bahwa publik tidak akan pernah berhenti mengawasi setiap proses penegakan hukum. Di tengah meningkatnya sorotan terhadap integritas aparat penegak hukum di berbagai daerah, Jawa Timur harus menjadi contoh bahwa hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan apa pun selain keadilan.

Ketua MAKI Koordinator Wilayah Jawa Timur, Heru Satriyo, menegaskan bahwa MAKI Jatim tidak ingin persoalan yang menyeret oknum penegak hukum di tingkat pusat menjadi preseden yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan di Jawa Timur.

"Kami datang bukan untuk melemahkan Kejaksaan, tetapi untuk menguatkan marwahnya. Kepercayaan publik adalah aset terbesar institusi penegak hukum. Sekali kepercayaan itu runtuh, yang dipertaruhkan bukan hanya nama institusi, tetapi wibawa negara di mata rakyat. Kami berharap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tetap menjadi benteng integritas dan tidak memberi ruang sedikit pun bagi penyimpangan."

Menurut Heru Satriyo, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada slogan profesionalisme. Profesionalisme harus tampak dalam setiap keputusan, setiap penyidikan, setiap penuntutan, dan setiap langkah hukum yang bebas dari tekanan, kepentingan, maupun perlakuan yang berbeda terhadap siapa pun.

MAKI Jatim bersama GEMPAR Jatim juga menegaskan bahwa masyarakat menginginkan hukum yang bekerja secara objektif, transparan, dan akuntabel. Tidak boleh ada ruang bagi kriminalisasi, tebang pilih, konflik kepentingan, maupun intervensi yang dapat merusak kepercayaan publik.

"Kami percaya kritik adalah bentuk kecintaan terhadap institusi. Pengawasan masyarakat bukan ancaman, melainkan energi untuk memastikan bahwa supremasi hukum tetap berdiri tegak. Kejaksaan akan semakin kuat apabila berani membuka diri terhadap kontrol publik," lanjut Heru.

Mewakili Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Yogi Andiawan Sagita, S.H., M.H., Kepala Seksi Penuntutan pada Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus, menyampaikan apresiasi atas aksi damai yang berlangsung tertib dan kondusif.

Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berkomitmen menjalankan setiap proses penanganan perkara secara profesional, berintegritas, serta menjaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat.

Komitmen tersebut menjadi harapan sekaligus ukuran yang akan terus diawasi oleh masyarakat. Sebab, kepercayaan publik tidak dibangun melalui pernyataan, melainkan melalui konsistensi tindakan, keberanian menegakkan hukum tanpa pandang bulu, serta kesediaan menindak siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan.

Aksi damai MAKI Jatim dan GEMPAR Jatim menjadi penegasan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya tugas aparat penegak hukum, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa. Masyarakat akan terus mengawal setiap proses hukum agar tetap berada di rel keadilan, bebas dari intervensi, dan berpihak pada kepentingan publik.

Pesan MAKI Jatim tegas: jangan biarkan integritas hanya menjadi slogan. Jadikan setiap proses penegakan hukum sebagai bukti nyata bahwa hukum benar-benar menjadi panglima.

Ketika hukum ditegakkan dengan keberanian dan kejujuran, kepercayaan rakyat akan tumbuh. Namun ketika integritas dikompromikan, yang runtuh bukan hanya kredibilitas institusi, melainkan kepercayaan terhadap negara itu sendiri. (Nns)

Editor: Elya Yuddy Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini