NAWACITAPOST.COM – Bertahun-tahun menunggu kepastian di atas tanah leluhur sendiri, nasib Masyarakat Adat (MA) di Indonesia seringkali tersandera oleh ego sektoral pemerintah. Akar masalahnya ternyata bukan pada kurangnya undang-undang, melainkan parahnya "penyakit" birokrasi yang saling lempar tanggung jawab.
Kritik tajam dan menohok ini menggema dari Sumba Timur melalui Umbu Pajaru Lombu, S.H., M.H., Akademisi Unkriswina Sumba sekaligus Pengurus Daerah AMAN Kabupaten Sumba Timur.
Berbicara sebagai narasumber dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) Bappenas di Waingapu (8/7/2026), Umbu Pajaru membongkar ironi perlindungan Masyarakat Adat di Indonesia: Konstitusi sudah menjamin, peta adat sudah ada, namun di lapangan, konflik tenurial dan perampasan ruang hidup terus terjadi.
"Persoalannya adalah negara masih bekerja secara sektoral, administratif, dan reaktif. Pemda menunggu pusat, pusat menunggu pemda, ATR/BPN menunggu KLHK, KLHK menunggu penetapan MA. Akhirnya semua saling menunggu, dan Masyarakat Adat harus menunggu bertahun-tahun," kata Umbu Pajaru Lombu.
Ironi Sumba Timur: Modal Sosial Kuat, Sistem Pemerintah Kedodoran
Umbu Pajaru membedah realitas di NTT, khususnya Sumba Timur. Secara kultural, wilayah ini memiliki modal sosial yang sangat kokoh. Kelembagaan adat masih bernapas panjang, wilayah adat dikelola dengan kearifan, dan pemetaan partisipatif telah berjalan.
Namun, ironisnya, langkah maju masyarakat ini justru dijegal oleh sistem tata kelola pemerintah yang belum siap. Regulasi yang tumpang tindih, kapasitas Pemda yang terbatas, hingga data yang berserakan membuat pengakuan hak Masyarakat Adat berjalan di tempat.
Solusi Tajam: Negara Harus Bertransformasi Menjadi "Dirigen Orkestra"
Untuk mengakhiri drama birokrasi ini, Umbu Pajaru menawarkan solusi yang lugas dan keren: Negara harus berhenti bertingkah sekadar sebagai "Pengatur" yang gemar memproduksi pasal-pasal baru, dan segera bertransformasi menjadi "Pengorkestra" yang memimpin pergerakan lintas lembaga.
Baca Juga: Konspirasi Kripto: Deflorio Arya Nizam Diduga Jadi ‘Kambing Hitam’ Skandal Rp300 Miliar Indodax!
Ia merumuskan 4 Prinsip Utama Negara Pengorkestra:
-
Satu Data: Hentikan kebingungan. Seluruh instansi wajib menggunakan peta dan basis data wilayah adat yang sama.
-
Satu Kebijakan: Harmonisasi mutlak. Pengakuan Masyarakat Adat harus otomatis diikuti oleh penyesuaian kebijakan di sektor kehutanan, pertanahan, dan tata ruang.
-
Kepemimpinan Bersama: Pangkas birokrasi "saling tunggu". Pusat dan daerah harus bergerak mengeksekusi tugas secara bersamaan.
-
Tanggung Jawab Bersama: Indikator keberhasilan harus diubah total; bukan dari tebalnya tumpukan regulasi, melainkan dari luasnya wilayah adat yang berhasil dilindungi.
Artikel Selanjutnya
DPRD Kota Bekasi Rancang Lompatan Besar, Siap Sulap 12 Kecamatan Jadi Sentral Industri UMKM Modern!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.Tags
Terkini
Bea Cukai KPU Batam Hantam Peredaran Puluhan Ribu Rokok Ilegal
Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:28 WIB Jeritan Korban Banjir dan Aksi Damai Mahasiswa dengan Elemen Masyarakat Menagih Keadilan
Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:33 WIB Terkuak! Ini Deretan Alasan Utama SiLPA 2025 Kapuas Hulu Membengkak Drastis
Senin, 10 Agustus 2026 | 08:11 WIB Setelah Terhenti dan Memicu Pertanyaan, Proyek Imigrasi Putussibau Rp21 Miliar Dilanjutkan!
Kamis, 6 Agustus 2026 | 21:28 WIB DPRD Padangsidimpuan Boyong Rapat ke Medan, Hamburkan Anggaran Mewah Dijauhi Pengawasan
Kamis, 6 Agustus 2026 | 21:27 WIB Skandal Lahan: Hutan Lindung Rasau Jaya Menerbitkan SHM, BPN Kubu Raya Bungkam!
Senin, 3 Agustus 2026 | 19:43 WIB Wali Kota Bekasi Sapu Bersih 80 Bangunan Liar Penyebab Banjir Limbah Pejuang!
Senin, 3 Agustus 2026 | 19:00 WIB Heboh Demo SMAN 1 Solok Selatan: Dugaan Pelecehan hingga Pesan Chat Oknum Guru Tersebar!
Kamis, 30 Juli 2026 | 12:14 WIB Geger! Viral Adegan Tak Senonoh di Videotron Tugu Naruto Kalbar Diduga Diretas Hacker
Rabu, 29 Juli 2026 | 11:42 WIB Status UHC Kapuas Hulu Copot! Kepesertaan BPJS Minim, Pasien Masih Beli Obat
Selasa, 28 Juli 2026 | 20:40 WIB Arogansi Pejabat Pemko Sibolga Dikecam, Puluhan Jurnalis Gelar Aksi Demonstrasi Panas
Selasa, 28 Juli 2026 | 17:09 WIB Bungkam Ratusan Miliar Bantuan Banjir, Ketua DPRD Padangsidimpuan Didesak Warga Diseret KPK
Minggu, 26 Juli 2026 | 20:18 WIB Geger Kasus Pencabulan Siswa SD di Tanjungbalai, Suami Oknum Guru Ditetapkan Tersangka!
Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:32 WIB Wartawan Nawacita Diduga Dijadikan Bola Pingpong DPRD Padangsidimpuan!
Jumat, 24 Juli 2026 | 13:23 WIB Nama Gus Miftah Terseret Pusaran Kasus Korupsi DJKA, Sang Pendakwah Angkat Bicara dengan Menohok!
Senin, 20 Juli 2026 | 10:33 WIB Mega Proyek Laptop Gaib: Komisi IV DPRD Pesawaran Disorot Tajam, Taji Pengawasan Dinilai Tumpul!
Jumat, 17 Juli 2026 | 16:57 WIB Terisolasi di Perbukitan, Guru di Parigi Moutong Nekat Racik "MBG Mandiri" Demi Senyum Anak Didiknya
Jumat, 17 Juli 2026 | 16:57 WIB Akankah Ancha Menyusul? Misteri Laptop Libera Senilai Rp5 Miliar yang Siap Menyeret Kadis Pendidikan Pesawaran
Jumat, 17 Juli 2026 | 11:19 WIB Gebrakan Dari Nias: DPD HIMNI Sumut Kawal Langkah Berani Gubernur Berkantor di Pulau Impian!
Jumat, 17 Juli 2026 | 11:19 WIB Publik Tantang Bea Cukai Batam Serbu Gurita Rokok Ilegal dan Pelabuhan Jalur Tikus!
Jumat, 17 Juli 2026 | 11:18 WIB
Artikel Terkait
DPRD Kota Bekasi Rancang Lompatan Besar, Siap Sulap 12 Kecamatan Jadi Sentral Industri UMKM Modern!
Dorong UMKM Naik Kelas, Anggota DPRD Kota Bekasi Luncurkan Program Booth Usaha hingga Tenda Bazar
DPRD Kota Bekasi Ajak Warga Pilah Sampah dari Rumah Demi Sukseskan Proyek Energi Listrik PSEL
Reses DPRD Kota Bekasi Tampung Aspirasi Warga Soal Tawuran Remaja hingga Pos Keamanan Lingkungan
Drama Digital di Pesawaran: Kejari Bidik Dugaan Mark-Up Internet Diskominfo Senilai Rp2 Miliar!