Minggu, 23 Agustus 2026

Sempat Heboh Kasus Bocah Disabilitas Tewas di Merauke, Pelakunya Ternyata Ayah Kandung

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:30 WIB
Penetapan tersangka pada ayah Julia Risky Ramadiana, bocah disabilitas yang ditemukan meninggal dunia di semak-semak pada Oktober 2025. (Instagram.com/@humas_presisi_polres_merauke)
Penetapan tersangka pada ayah Julia Risky Ramadiana, bocah disabilitas yang ditemukan meninggal dunia di semak-semak pada Oktober 2025. (Instagram.com/@humas_presisi_polres_merauke)

NAWACITAPOST.COMMisteri kematian bocah disabilitas berusia 11 tahun, Julia Risky Ramadiana (Kiky), akhirnya terkuak secara tragis. Sempat heboh kasus bocah disabilitas tewas di Merauke yang diselimuti alibi penculikan, panggung Sandiwara sang ayah kandung kini resmi terbongkar. Kepolisian Resor Merauke menetapkan MRP, pria yang sebelumnya berakting sebagai ayah tegar, sebagai tersangka utama pembunuhan anak darah dagingnya sendiri.

Penyidikan marathon sejak Oktober 2025 mematahkan narasi rekayasa pelaku. Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga mengungkapkan bahwa penyelidikan intensif—termasuk ekshumasi dan uji forensik—menemukan ketidaksesuaian fatal antara alibi awal dengan fakta lapangan.

“Dapat kami sampaikan perkembangan penyidikan kasus meninggalnya Julia Risky Ramadiana, kami telah menetapkan status tersangka terhadap saudara berinisial MRP yang merupakan ayah kandung korban,” ujar Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga kepada awak media pada Jumat, (21/8/2026).
 

Aksi Keji di Bawah Pengaruh Ganja

Polisi mendapati bahwa konspirasi jahat ini dipicu oleh konflik domestik. Pelaku secara sengaja menciptakan skenario pencurian dan penculikan demi meloloskan diri dari jerat hukum usai menghabisi nyawa Kiky, anak berkebutuhan khusus yang sehari-hari berkomunikasi dengan bahasa isyarat tersebut.

“Motifnya adalah persoalan internal keluarga yang berujung pada kekerasan terhadap korban,” ucap Yoga. “Bahkan ada upaya mengaburkan peristiwa dengan membangun narasi seolah-olah korban adalah korban pencurian dan penculikan,” imbuhnya.

Tak hanya merencanakan pembunuhan yang rapi, hasil rekam medis menunjukkan aksi brutal tersebut diduga kuat dilakukan di bawah pengaruh obat-obatan terlarang.

“Hasil tes urine tanggal 28 Oktober 2025 juga menunjukkan tersangka positif menggunakan ganja. Saat ini kami telah mengamankan 26 barang bukti dan dua alat bukti yang cukup,” terangnya. “Diduga kuat pada saat kejadian, tersangka dalam pengaruh narkotika jenis ganja,” sambungnya.
 

Kilas Balik Penemuan Jasad Korban

Jasad Kiky sebelumnya ditemukan mengenaskan di area semak-semak sekitar Jalan Ternate Gang Evadekai, Kelurahan Seringgu Jaya, Kabupaten Merauke pada 27 Oktober 2025 silam.

“Kronologinya, telah ditemukan seorang jenazah anak perempuan di TKP tadi berusia 11 tahun, ditemukan dalam keadaan meninggal dunia,” kata Yoga. “Korban merupakan anak berkebutuhan khusus yang dalam kesehariannya berkomunikasi dengan bahasa isyarat,” tambahnya.

Banyaknya luka di tubuh korban sempat menggiring opini publik pada kasus perampokan. Namun, ketelitian polisi mematahkan skenario rapi MRP.

“Tim penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi, 4 orang ahli, olah TKP, pemeriksaan barang bukti, uji forensik, digital forensik hingga ekshumasi. Dari hasil itu kami menemukan ketidaksesuaian antara narasi awal dengan fakta objektif di lapangan,” paparnya.
 

Kini sandiwara sang ayah berakhir di balik jeruji besi. Atas tindakan kejamnya, MRP dijerat Pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo UU No 17 Tahun 2016 Jo UU No 1 Tahun 2026 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.(***)

Editor: Tiarsin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini