Jumat, 21 Agustus 2026

Membongkar Lubang Pajak Reklame Surabaya: Rp57 Miliar Mengendap, Siapa Penunggak Terbesarnya?

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:02 WIB
Sumber Istimewa
Sumber Istimewa

 

SURABAYA, NAWACITAPOST.COM — Ada ironi besar dalam cara Pemerintah Kota Surabaya mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Juru parkir bisa disidak. Parkir digital dikejar. Stiker pelanggaran ditempel. Pedagang ditertibkan.

Tetapi ketika bicara Rp57,018 miliar piutang Pajak Reklame, publik justru belum mendapatkan satu informasi paling sederhana:

Siapa saja penunggak terbesarnya?

Pertanyaan ini bukan tuduhan.

Ini pertanyaan tentang transparansi pengelolaan uang daerah.

Dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) Pemkot Surabaya 2024, saldo piutang Pajak Reklame per 31 Desember 2024 tercatat Rp57.018.003.875. Angka itu meningkat dari sekitar Rp53,414 miliar pada akhir 2023.

Pada 2024, Pemkot mencatat penambahan piutang Pajak Reklame sekitar Rp145,05 miliar, sedangkan pengurangannya sekitar Rp141,45 miliar. Ujungnya, masih tersisa lebih dari Rp57 miliar yang belum lunas.

Di sinilah persoalannya.

Kalau pemerintah serius mengejar setiap rupiah PAD, maka masyarakat berhak tahu bukan hanya berapa total piutangnya, tetapi juga siapa yang menyumbang piutang terbesar.


Rp57 Miliar Itu Bukan Uang Receh

Bandingkan dengan Pajak Parkir.

Dalam LKPD 2024, piutang Pajak Parkir tercatat sekitar Rp555,59 juta.

Sementara piutang Pajak Reklame mencapai Rp57,018 miliar.

Artinya, piutang Pajak Reklame sekitar 103 kali lipat piutang Pajak Parkir.

Halaman:

Editor: Elya Yuddy Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini