Jumat, 21 Agustus 2026

Membongkar Lubang Pajak Reklame Surabaya: Rp57 Miliar Mengendap, Siapa Penunggak Terbesar?

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:02 WIB
Sumber Istimewa
Sumber Istimewa

Maka pertanyaan tentang efektivitas penagihan menjadi sangat relevan.


Bahkan Denda Bisa Dihapus

Pemkot Surabaya pada 2026 juga menerbitkan keputusan mengenai penghapusan sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga, termasuk untuk Pajak Reklame tertentu.

Keputusan tersebut mencakup SKPD Pajak Reklame yang diterbitkan sebelum 2026, dengan pembayaran yang dilakukan sampai 31 Maret 2026.

Kebijakan seperti ini bisa saja menjadi strategi pemerintah untuk mempercepat pembayaran.

Tetapi pertanyaannya jangan berhenti pada:

“Berapa denda yang dihapus?”

Yang lebih penting:

“Berapa pokok piutang yang berhasil masuk kas daerah?”

Karena yang dibutuhkan daerah bukan sekadar angka penagihan.

Yang dibutuhkan adalah uang yang benar-benar masuk.


Jangan Sampai Yang Receh Dikejar, Yang Puluhan Miliar Samar

Di sinilah kritik terhadap Pemkot Surabaya menjadi relevan.

Ketika parkir menjadi isu besar, publik melihat wali kota turun ke lapangan.

Ketika jukir bermasalah, operasi dilakukan.

Ketika sistem pembayaran digital tidak berjalan, aparat bergerak.

Tetapi untuk Pajak Reklame, publik justru berhadapan dengan angka agregat.

Halaman:

Editor: Elya Yuddy Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini