Jumat, 21 Agustus 2026

Membongkar Lubang Pajak Reklame Surabaya: Rp57 Miliar Mengendap, Siapa Penunggak Terbesar?

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:02 WIB
Sumber Istimewa
Sumber Istimewa

Jika perusahaan C ternyata sudah membayar, jangan lagi disebut penunggak.

Jika perusahaan D sedang bersengketa, katakan bahwa statusnya sengketa.

Transparansi justru akan melindungi semua pihak.


Pertanyaan Besarnya Bukan Lagi “Ada Tunggakan atau Tidak”

Pertanyaannya sekarang jauh lebih tajam:

Siapa 10 atau 20 wajib pajak reklame dengan tunggakan terbesar di Surabaya?

Berapa nominalnya?

Sejak tahun berapa?

Apa objek reklamenya?

Apakah izinnya masih berlaku?

Apakah reklamenya masih berdiri?

Apakah sudah diberikan surat teguran?

Apakah sudah disegel?

Apakah sudah dibongkar?

Apakah mengajukan keberatan?

Apakah keberatannya diterima?

Halaman:

Editor: Elya Yuddy Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini