Jika perusahaan C ternyata sudah membayar, jangan lagi disebut penunggak.
Jika perusahaan D sedang bersengketa, katakan bahwa statusnya sengketa.
Transparansi justru akan melindungi semua pihak.
Pertanyaan Besarnya Bukan Lagi “Ada Tunggakan atau Tidak”
Pertanyaannya sekarang jauh lebih tajam:
Siapa 10 atau 20 wajib pajak reklame dengan tunggakan terbesar di Surabaya?
Berapa nominalnya?
Sejak tahun berapa?
Apa objek reklamenya?
Apakah izinnya masih berlaku?
Apakah reklamenya masih berdiri?
Apakah sudah diberikan surat teguran?
Apakah sudah disegel?
Apakah sudah dibongkar?
Apakah mengajukan keberatan?
Apakah keberatannya diterima?