Maka wajar jika publik bertanya:
Mengapa energi penertiban parkir begitu besar, sementara persoalan puluhan miliar pajak reklame belum mendapatkan transparansi yang sama?
Sekali lagi, bukan berarti parkir tidak perlu ditertibkan.
Justru semua harus ditertibkan.
Tetapi ukuran keberhasilan pemerintah semestinya bukan sekadar berapa banyak pelanggaran yang ditemukan di jalan.
Ukuran akhirnya adalah:
berapa rupiah yang berhasil masuk ke kas daerah.
Siapa Penunggak Terbesarnya?
Nah, di sinilah lubang transparansi itu terlihat.
Sampai data publik yang dapat diverifikasi, Pemkot Surabaya belum mempublikasikan daftar peringkat wajib pajak reklame berdasarkan nilai tunggakan individual.
Karena itu, tidak bertanggung jawab jika media tiba-tiba menyebut nama perusahaan A menunggak Rp10 miliar, perusahaan B Rp8 miliar, dan seterusnya tanpa dokumen resmi.
Namun ada satu kelompok wajib pajak yang pernah secara terbuka disebut memiliki nilai tunggakan sangat besar.
Yakni 97 SPBU Pertamina di Surabaya.
Pada Juni 2025, Bapenda Surabaya menyebut total tagihan pajak reklame terhadap 97 SPBU tersebut mencapai sekitar Rp26 miliar, terkait kewajiban yang menurut penjelasan Bapenda ditarik sejak 2019. Pemkot kemudian memasang stiker pengawasan pada objek reklame tersebut sebagai bagian dari penagihan aktif.
Kalau angka Rp26 miliar itu dibandingkan dengan total piutang Pajak Reklame Rp57,018 miliar pada akhir 2024, skalanya jelas tidak kecil.
Tetapi ada catatan penting.