SURABAYA, NAWACITAPOST.COM — Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi belakangan begitu rajin turun ke lapangan mengurusi parkir dan pedagang kaki lima (PKL). Mulai dari jukir, sistem pembayaran, hingga persoalan parkir liar menjadi perhatian serius pemerintah kota.
Penertiban tentu bukan persoalan. Parkir liar harus ditertibkan, PKL harus ditata.
Tetapi ada satu angka yang seharusnya membuat Pemkot Surabaya jauh lebih sibuk: Rp1,86 triliun.
Angka tersebut bukan rumor, bukan hitungan media sosial, melainkan tercantum dalam LKPD Pemerintah Kota Surabaya Tahun 2024 sebagai piutang pajak daerah per 31 Desember 2024.
Totalnya mencapai Rp1.861.990.865.475.
Bahkan dibandingkan 2023 yang sebesar Rp1.817.544.337.909, piutang pajak daerah tersebut justru meningkat sekitar Rp44,45 miliar atau 2,45 persen.
Dan yang lebih mencengangkan, sekitar Rp1,772 triliun dari piutang tersebut berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Rinciannya antara lain piutang pajak reklame sekitar Rp57,02 miliar, pajak hotel Rp20,22 miliar, pajak restoran Rp11,37 miliar, pajak parkir sekitar Rp555,59 juta, serta PBB sekitar Rp1,772 triliun.
Nah, di sinilah pertanyaan publik menjadi relevan.
Mengapa urusan parkir yang nilainya relatif kecil bisa begitu menyita perhatian wali kota, sementara piutang pajak hingga Rp1,86 triliun belum menjadi tontonan utama?
Kalau satu jukir bermasalah bisa langsung didatangi, ditegur dan diperiksa, bagaimana dengan wajib pajak yang memiliki kewajiban jauh lebih besar?
Apakah mereka juga dikejar?
Apakah datanya dibuka?
Berapa yang sudah berhasil ditagih?