Jumat, 21 Agustus 2026

Parkir Receh Dikejar, Piutang Pajak Rp1,86 Triliun Bagaimana?

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:24 WIB

Berapa yang macet?

Dan yang paling penting: berapa rupiah dari Rp1,86 triliun itu yang berhasil kembali masuk ke kas daerah?

Pertanyaan ini bukan untuk membela parkir liar ataupun PKL.

Justru sebaliknya. Pemerintah memang harus menertibkan seluruh sumber pendapatan daerah.

Namun ukuran prioritas juga penting.

Pemkot Surabaya sendiri pada 2025 menargetkan penerimaan pajak daerah sebesar Rp7,307 triliun. Pajak bahkan disebut sebagai penyumbang terbesar PAD.

Artinya, setiap rupiah pajak yang berhasil ditagih memiliki arti strategis bagi kemampuan fiskal kota.

Lalu mengapa energi publik begitu sering diarahkan kepada parkir dan PKL?

Apakah karena parkir lebih mudah disidak?

Lebih mudah difoto?

Lebih mudah masuk kamera?

Atau memang karena persoalan piutang pajak membutuhkan pekerjaan yang jauh lebih rumit dan tidak selalu menghasilkan adegan dramatis?

Sebab mengejar tunggakan pajak bukan pekerjaan yang glamor. Tidak cukup datang, menunjuk, lalu menegur.

Ada data wajib pajak yang harus diverifikasi. Ada ketetapan pajak. Ada penagihan. Ada keberatan. Ada pemeriksaan. Ada aset. Ada proses hukum. Dan semuanya membutuhkan konsistensi birokrasi.

Namun justru di situlah kualitas pemerintahan diuji.

Halaman:

Editor: Elya Yuddy Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini