Jumat, 21 Agustus 2026

Membongkar Lubang Pajak Reklame Surabaya: Rp57 Miliar Mengendap, Siapa Penunggak Terbesar?

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:02 WIB
Sumber Istimewa
Sumber Istimewa

Rp57,018 miliar.

Lalu ketika bertanya:

“Siapa penunggak terbesar?”

Jawabannya belum tersedia secara terbuka.

Ini yang membuat publik bertanya-tanya.

Bukan karena masyarakat ingin menghakimi perusahaan.

Tetapi karena prinsip pajak seharusnya sederhana:

yang wajib bayar, bayar.

Dan pemerintah wajib memastikan tagihannya benar.


Kalau Ada Perusahaan Besar, Jangan Dilindungi. Kalau Tidak Salah, Jangan Dituduh.

Ini juga harus menjadi prinsip.

Perusahaan besar tidak boleh mendapatkan perlakuan istimewa.

Tetapi perusahaan besar juga tidak boleh dituduh menunggak hanya berdasarkan rumor.

Karena itu Pemkot harus membuka data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jika perusahaan A memang memiliki tunggakan Rp5 miliar, tunjukkan dasar hukumnya.

Jika perusahaan B memiliki tunggakan Rp10 miliar, jelaskan statusnya.

Halaman:

Editor: Elya Yuddy Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini