Jumat, 21 Agustus 2026

Membongkar Lubang Pajak Reklame Surabaya: Rp57 Miliar Mengendap, Siapa Penunggak Terbesar?

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:02 WIB
Sumber Istimewa
Sumber Istimewa

Berapa yang sudah masuk kas daerah?

Dan siapa pejabat yang bertanggung jawab memastikan seluruh proses tersebut berjalan?

Inilah data yang seharusnya menjadi bahan evaluasi DPRD Surabaya.

Bukan sekadar berapa reklame yang ditertibkan.


Parkir Bisa Disidak, Pajak Reklame Harus Dibongkar Datanya

Pada akhirnya, persoalan ini bukan tentang membela penunggak pajak.

Justru sebaliknya.

Kalau benar ada perusahaan yang menunggak puluhan miliar, tagih.

Kalau reklamenya melanggar, tindak.

Kalau perhitungannya salah, koreksi.

Kalau wajib pajaknya benar, lindungi dari tagihan yang keliru.

Dan kalau uangnya sudah dibayar, catat dengan transparan.

Yang tidak boleh terjadi adalah masyarakat hanya disuguhi angka besar tanpa tahu siapa penyumbangnya dan bagaimana pemerintah mengejarnya.

Sebab di satu sisi, Pemkot bisa sangat tegas terhadap parkir.

Di sisi lain, ada Rp57,018 miliar piutang Pajak Reklame yang tercatat dalam laporan keuangan.

Maka pertanyaan publik sebenarnya sederhana:

Halaman:

Editor: Elya Yuddy Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini