Selasa, 28 Juli 2026

Status UHC Kapuas Hulu Copot! Kepesertaan BPJS Minim, Pasien Masih Beli Obat

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Selasa, 28 Juli 2026 | 20:40 WIB
Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.  (FN Ndraha Nawacita)
Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. (FN Ndraha Nawacita)

NAWACITAPOST.COM — Anggapan bahwa status Universal Health Coverage (UHC) menjamin seluruh pelayanan kesehatan gratis tanpa kendala kini dipatahkan oleh kenyataan pahit di lapangan. Status UHC Kapuas Hulu dan Kepesertaan BPJS kini menjadi sorotan tajam setelah wilayah ini dipastikan tak lagi mampu mempertahankan predikat bergengsi tersebut, di tengah jeritan masyarakat yang masih harus merogoh kocek untuk membeli obat.

BPJS Kesehatan menegaskan bahwa pemahaman masyarakat mengenai UHC perlu diluruskan. Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu, Adi Saputro, menjelaskan bahwa UHC hanyalah indikator cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), bukan jaminan otomatis bahwa seluruh benang kusut pelayanan kesehatan bakal langsung terselesaikan.

Sesuai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), cakupan kepesertaan JKN dipatok di atas 98,6 persen dengan tingkat kepesertaan aktif minimal 80 persen. Sayangnya, angka di lapangan masih jauh dari kata ideal.

Baca Juga: Skenario Janggal di Persidangan: Deflorio Arya Nizam, Diduga Ditumbalkan oleh PT Indodax

"Saat ini capaian kepesertaan JKN di Kabupaten Kapuas Hulu masih berada di angka 90,92 persen, sehingga belum memenuhi target UHC nasional," ujar Adi.

Dampak dari kegagalan memenuhi indikator ini sangat nyata. Kabupaten Kapuas Hulu terpaksa kehilangan statusnya sebagai peraih UHC Award. Penghargaan tersebut terakhir kali direnggut pada tahun 2024, sementara pada periode 2025 hingga 2026, Kapuas Hulu gagal memenuhi standar nasional yang dipersyaratkan.

Jeritan Pasien: Obat JKN Menghilang dari Farmasi

Di tengah keterpurukan target kepesertaan BPJS dan hilangnya status UHC Kapuas Hulu, penderitaan masyarakat kian bertambah dengan adanya keluhan terkait ketersediaan obat. Bakri, seorang warga Desa Kepala Pintas yang mewakili keluarga pasien BPJS, mengungkapkan fakta mengejutkan dari pengakuan warga. Pasien peserta JKN terpaksa harus membeli obat di luar rumah sakit karena stok yang diresepkan mendadak hilang atau tidak tersedia di instalasi farmasi rumah sakit.

Kondisi ini jelas mencekik ekonomi warga yang sejak awal berharap Program JKN dapat menanggung seluruh kebutuhan medis sesuai regulasi.

Baca Juga: Gema Harlah ke-28 PKB di JCC: DPC Nganjuk Hentakkan Deklarasi Pemenangan 2029!

Merespons polemik panas ini, Adi menegaskan bahwa fasilitas kesehatan tidak boleh membebankan biaya obat yang menjadi hak peserta JKN.

"Obat tersebut sudah termasuk dalam manfaat pelayanan JKN," tegasnya.

Ia menambahkan, apabila obat yang masuk dalam Formularium Nasional (Fornas) kosong di rumah sakit, pihak faskes berkewajiban menyediakannya melalui mekanisme kerja sama dengan apotek jejaring. Kendati demikian, Adi juga menggarisbawahi adanya kasus ketika pasien secara mandiri memilih membeli obat merek lain di luar atas keinginan sendiri.

BPJS Minta Masyarakat Berani Bersuara

Tak ingin masalah ini berlarut-larut, BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk tidak berdiam diri dan segera melaporkan setiap pelanggaran standar pelayanan JKN.

Baca Juga: Tangis Histeris Gadis Kecil di Bali: Ayah Meninggal Usai Diamuk Massa

"Apabila masyarakat menemui adanya hal-hal yang tidak sesuai dengan standar layanan, termasuk adanya iur biaya ataupun pembelian obat yang seharusnya menjadi tanggungan JKN, agar segera melaporkannya kepada Petugas BPJS SATU yang bertugas di rumah sakit, melalui WhatsApp PANDAWA 08118165165, atau Care Center 165," ujar Adi.

Halaman:

Editor: Tiarsin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini