Senin, 10 Agustus 2026

Terkuak! Ini Deretan Alasan Utama SiLPA 2025 Kapuas Hulu Membengkak Drastis

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Senin, 10 Agustus 2026 | 08:11 WIB

NAWACITAPOST.COM— Angka Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2025 yang membengkak drastis terus memicu sorotan tajam dan spekulasi publik. Mengurai teka-teki yang meresahkan warga terkait efektivitas kinerja pemerintah daerah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kapuas Hulu sekaligus anggota TAPD, Willy Br Lasah, akhirnya buka suara membongkar tumpukan pemicu di balik tingginya dana mengendap tersebut.

Di tengah persepsi publik yang menghakimi tingginya SiLPA sebagai sinyal kelumpuhan program, Willy menegaskan ada dinamika teknis dan Regulasi Pusat yang menjerat daerah dalam simpul kehati-hatian ekstra tinggi.

Jeratan Aturan Ketat hingga Serbuan Dana 'Suntikan' Akhir Tahun

"Target penyerapan itu banyak berada pada penyediaan barang dan jasa karena prosesnya memang cukup rumit. Selain itu ada banyak faktor yang menghambat penyerapan anggaran, misalnya regulasi dari pemerintah pusat," ujar Willy.
 

Ia membeberkan bahwa pergeseran regulasi mendadak di tengah tahun anggaran berjalan memaksa daerah memutarkan otak dan menyesuaikan langkah. Ditambah dengan dibayangi sanksi hukum, proses pengadaan barang dan jasa dilakukan dengan kehati-hatian ekstrem yang berujung pada keterlambatan serapan belanja.

Tak hanya persoalan kehati-hatian, benteng SiLPA makin membumbung akibat faktor yang tergolong 'di luar kendali' penganggaran:
  • Transfer Dana Pusat Susulan: Alokasi dana dari pemerintah pusat kerap 'mendarat' menjelang penutupan tahun anggaran ketika Perubahan APBD telah diketok. Tanpa ruang waktu untuk mengeksekusi, dana tersebut otomatis membeku menjadi SiLPA.
  • Pelampauan Target PAD: Lonjakan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang melampaui estimasi awal secara otomatis terakumulasi masuk dalam pos SiLPA.

Pengakuan Jujur BPKAD dan Bayang-bayang Evaluasi OPD

Meski membeberkan rentetan kendala eksternal, BPKAD secara jujur menepis sikap "cuci tangan" atas kelemahan di internal birokrasi.

"Kami akui memang ada kelemahan dalam perencanaan atau penganggaran. Namun harus kami akui juga bahwa faktor kehati-hatian yang tinggi dalam pelaksanaan kegiatan menjadi salah satu penyumbang besarnya SiLPA," tegas Willy.
Langkah tegas pun disiapkan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang kedapatan 'jalan di tempat'. Evaluasi triwulanan secara berkala akan digelar untuk melacak OPD dengan serapan minim yang berpotensi mencederai Standar Pelayanan Minimal (SPM) masyarakat.
 

Dominasi 'SiLPA Terikat': Tunjangan Guru, Kesehatan, dan e-KTP

Menepis narasi bahwa SiLPA 2025 adalah "uang menganggur tak bertuan", Kepala Bidang Akuntansi BPKAD Kapuas Hulu, Nina, menegaskan bahwa sebagian besar dana tersebut sejatinya telah berlabel SiLPA Terikat.

Dana tersebut telah terarsir habis untuk kebutuhan krusial publik yang pelaksanaannya terganjal waktu pendelegasian di akhir tahun. Komponen penyumbang porsi SiLPA terbesar justru berada di tubuh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, yakni untuk alokasi tunjangan guru, disusul operasional sekolah, Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), jaminan kesehatan, hingga pencetakan e-KTP.

Strategi 'Tancap Gas' Tahun Berikutnya

Guna memutus rantai SiLPA membengkak di masa depan, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu berjanji merombak strategi penganggaran:
  1. Asistensi Ketat: Memperketat pencermatan usulan OPD agar lebih realistis dan selaras dengan RKPD, RPJMD, serta visi-misi Kepala Daerah.
  2. Percepatan Belanja Modal: Mendorong tender dan realisasi belanja barang/jasa dilakukan tancap gas sejak awal tahun sesuai instruksi Presiden.
  3. Monitoring Berkala: Mengetatkan pengawasan per triwulan dan per semester.
Besarnya SiLPA Kapuas Hulu 2025 memang menyimpan benang kusut antara ketatnya rambu finansial, dinamika transfer pusat, serta pekerjaan rumah perbaikan kualitas perencanaan daerah. Publik kini menunggu pembuktian akuntabilitas Pemkab Kapuas Hulu dalam mengurai kembali dana terikat tersebut demi pembangunan yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.(FN. Ndraha)

Editor: Tiarsin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini