Selasa, 22 September 2026

Gempur Barang Haram, Bea Cukai Sampit Musnahkan Rokok dan MMEA Miliaran Rupiah

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Selasa, 22 September 2026 | 11:39 WIB

NAWACITAPOST.COM — Kantor Bea Cukai Sampit kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran barang ilegal di wilayah Kotawaringin Timur, Seruyan, dan Katingan.
 
Sebanyak 799.440 batang rokok ilegal dan 4.200 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal senilai Rp1,35 miliar resmi dimusnahkan pada Selasa (15/09/2026).

Langkah tegas ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp1.160.139.877,00. Prosesi pemusnahan diawali secara simbolis di halaman Kantor Bea Cukai Sampit dengan cara merajang rokok dan memecahkan botol MMEA.
 
 
Selanjutnya, seluruh sisa barang bukti dihancurkan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Kotawaringin Timur bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup guna memprioritaskan aspek pelestarian lingkungan di tengah ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kepala Kantor Bea Cukai Sampit, Agus Dwi Setia Kuncoro, mengungkapkan bahwa seluruh barang bukti yang dihancurkan merupakan hasil dari 101 operasi penindakan maraton yang dilancarkan sepanjang Januari 2025 hingga Juli 2026.
 
Modus peredaran barang kena cukai ilegal tersebut amat beragam, mulai dari pengangkutan, penyerahan, hingga penjualan produk polos tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, bekas, maupun yang tidak sesuai peruntukannya.

Ia menegaskan bahwa koordinasi lintas instansi menjadi krusial dalam memetakan potensi pelanggaran.
 
 
“Keberhasilan berbagai operasi penindakan yang dilakukan tidak terlepas dari kuatnya sinergi dan pertukaran informasi antar-aparat penegak hukum. Karena itu, kami sampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh unit yang terlibat dalam pengawasan yang dilakukan Bea Cukai,” jelasnya.

Agus kembali menekankan bahwa aksi masif ini bukan sekadar penegakan hukum biasa.
 
“Penindakan tersebut menjadi wujud komitmen Bea Cukai Sampit dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, mengamankan penerimaan negara dan daerah, serta menciptakan iklim usaha yang adil dan sehat,” ujar Agus.

Aksi spektakuler ini mendapat dorongan penuh dari pimpinan daerah. Wakil Bupati Kotawaringin Timur, Irawati, S.Pd., M.A.P., yang hadir bersama jajaran Forkopimda, Denpom, Ditpolairud Polda Kalteng, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, hingga instansi vertikal lainnya, mengapresiasi tinggi kinerja jajaran Bea Cukai Sampit.
 
 
Menurutnya, pemusnahan barang ilegal tidak sekadar menjadi kegiatan seremonial, tetapi juga mencerminkan kehadiran negara dalam menegakkan ketentuan sekaligus melindungi masyarakat.
 
Peredaran barang ilegal, lanjutnya, tidak hanya berpotensi mengurangi penerimaan negara, tetapi juga dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

Editor: Tiarsin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini