Sabtu, 19 September 2026

Viral Rumah ASN di Cileunyi Bandung Digerebek Polisi Karena Sulap Hunian

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Sabtu, 19 September 2026 | 19:42 WIB
Menyoroti fakta di balik penggerebekan rumah milik ASN di Cileunyi, Bandung yang ditemukan menjadi tempat penanaman pohon ganja. (Instagram.com/@polrestabesbandung)
Menyoroti fakta di balik penggerebekan rumah milik ASN di Cileunyi, Bandung yang ditemukan menjadi tempat penanaman pohon ganja. (Instagram.com/@polrestabesbandung)

NAWACITAPOST.COM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung menggerebek sebuah rumah di Perumahan Bumi Orange, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
 
Rumah tersebut mendadak viral setelah diduga digunakan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AS (49) untuk menanam pohon ganja.

Dalam penggerebekan tersebut, pihak kepolisian menemukan puluhan pohon ganja yang dibudidayakan di dalam rumah tempat tinggal tersangka bersama anak dan istrinya.
 
 
Beberapa tanaman yang tergolong dalam kategori narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (NAPZA) itu ditemukan dalam berbagai ukuran, mulai dari yang masih berupa bibit hingga yang sudah berukuran besar dan siap panen.

Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi mengenai dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan AS di kawasan Surapati-Cicaheum (Suci), Kota Bandung.
 
Petugas kemudian melakukan penelusuran hingga penangkapan yang berlanjut pada penggerebekan di lokasi kedua.

"Ada target kami yang kemudian kami ikuti sampai dengan ke TKP kedua yang teman-teman berada saat ini, yaitu di Perumahan Bumi Orange di daerah Cileunyi," kata Oliestha dalam keterangannya, Sabtu (19/9/2026).
 

Saat penggerebekan berlangsung, tersangka AS dihadirkan langsung ke lokasi untuk menunjukkan tanaman ganja milik pelaku.
 
Modus penanaman dilakukan di bagian belakang rumah dengan menggunakan pot dan polybag, serta dilengkapi lampu UV dan jaring hitam guna mengatur suhu dan kelembapan.

"Di lokasi kedua, kami menemukan kurang lebih ada 8 batang pohon ganja yang kurang lebih berusia 4 setengah bulan," ujar Oliestha.

"Ada 28 pohon ganja yang masih berusia kurang lebih baru beberapa minggu," sambungnya.
 

Selain membudidayakan ganja, hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa tersangka juga aktif mengonsumsi barang haram tersebut.
 
Polisi memastikan AS merupakan ASN berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada instansi kementerian di Kota Bandung.

"AS bekerja sebagai pegawai negeri di salah satu kantor di PU (kementerian) di Kota Bandung," ungkap Oliestha.

"Terhadap orang yang kami amankan tersebut, kemudian kami lakukan pengecekan yang ternyata kami temukan yang bersangkutan positif juga mengonsumsi beberapa jenis narkotika," terang Oliestha.
 

"Di antaranya sabu-sabu dan juga ada ganja," bebernya.

"Dari yang bersangkutan kami mengamankan beberapa barang bukti, yaitu berupa pohon ganja, kemudian alat komunikasi, dan lain sebagainya," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat Pasal 114 dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancamannya yaitu 6 tahun sampai dengan maksimal 20 tahun penjara," jelas Oliestha.

Editor: Tiarsin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini