Sabtu, 19 September 2026

Tragedi Kasus Aniaya Balita 2 Tahun di Palembang, Pengasuh Rekaman Viral Ditangkap

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Sabtu, 19 September 2026 | 19:42 WIB
Menyoroti fakta terkini ihwal kasus penganiayaan yang diduga melibatkan pengasuh terhadap balita di Talang Jambe, Palembang. (Instagram.com/@palembangkulukilir)
Menyoroti fakta terkini ihwal kasus penganiayaan yang diduga melibatkan pengasuh terhadap balita di Talang Jambe, Palembang. (Instagram.com/@palembangkulukilir)

NAWACITAPOST.COM — Sebuah video berdurasi 50 detik yang memperlihatkan tindakan kekerasan terhadap anak di bawah umur gegerkan pengguna media sosial.
 
Peristiwa yang terjadi di kawasan Talang Jambe, Palembang, ini langsung memicu gelombang kemarahan publik dan berujung pada penangkapan terduga pelaku oleh aparat kepolisian.

Tindak pidana yang menonjolkan kasus aniaya balita 2 tahun tersebut bermula ketika sebuah rekaman kamera menampilkan seorang perempuan tengah menyuapi anak sembari berfokus pada ponsel genggamnya.
 
 
Saat korban menangis, perempuan yang diduga sebagai pengasuh itu menunjukkan respons emosional dan melakukan sejumlah tindakan kekerasan fisik.

Penanganan perkara ini langsung diambil alih oleh Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Selatan.
 
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel, Kombes Pol Andes Purwanti, membenarkan bahwa pihak keluarga korban telah resmi menempuh jalur hukum.

"Laporan dibuat oleh orang tua dan anaknya," kata Andes dalam keterangannya, Sabtu (19/9/2026).
 
 
Ia menuturkan, proses hukum masih berjalan di tahap penyelidikan untuk mendalami seluruh aspek kejadian.

Dalam keterangannya secara terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Wijaya, mengonfirmasi identitas terduga pelaku kekerasan tersebut. Kasus ini menyeret perempuan bernama Novita Sari (37).

"Pelaku sendiri merupakan orang yang bekerja sebagai pengasuh korban yang masih berusia 2 tahun 11 bulan," kata Nandang, Jumat (18/8/2026).

Sebelum rekaman video menyebar luas, Novita diketahui sempat menghubungi ibu korban berinisial DAS (30) melalui pesan singkat WhatsApp untuk meminta maaf atas tindakan pemukulan lantaran korban menolak makan pada Rabu (16/9/2026).
 
 
"Saat itu posisi ibu korban sedang berada di luar kota," jelas Nandang.

DAS yang berinisiatif pulang usai menerima pesan tersebut justru dikejutkan oleh temuan fakta baru.
 
Pada hari berikutnya, tetangga pelaku menyerahkan bukti rekaman video yang memperlihatkan secara jelas aksi penganiayaan yang dialami balita tersebut. Pelarian Novita akhirnya terhenti pada Jumat (18/9/2026).
 
Personel Unit I yang dipimpin Kasubdit I Polda Sumsel mencegat pelaku di kawasan Jalan R. Sukamto, Kemuning, Palembang, setelah mencurigai gerak-gerik seseorang yang hendak melarikan diri saat patroli berlangsung.
 

"Melihat hal tersebut personel langsung turun dan menghampiri orang yang mencurigakan tersebut. Setelah dihampiri dan disamakan dengan foto dan ciri-ciri pelaku, memang benar orang yang bersangkutan adalah orang yang diduga pelaku kekerasan fisik terhadap anak yang ada dalam video yang viral di media sosial," terang Nandang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Novita telah mengakui seluruh perbuatannya yang terekam dalam video viral tersebut.
 
"Saat ini pelaku telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut," tegas Nandang.

Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam hukuman pidana dan dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Editor: Tiarsin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini