Rabu, 16 September 2026

Dua Ranah Hukum Sering Membias, Yasonna Laoly Tekankan Pentingnya Uji Unsur Pidana dan Perdata

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Rabu, 16 September 2026 | 19:47 WIB
Yasonna Hamonangan Laoly.  (Istimewa)
Yasonna Hamonangan Laoly. (Istimewa)

NAWACITAPOST.COM — Batas antara ranah hukum pidana dan perdata sering kali membias dalam praktik hukum di Indonesia. Meskipun berada dalam satu bingkai sistem hukum nasional, keduanya memegang fundamental, fungsi, serta konsekuensi yang bertolak belakang.
 
Penegakan hukum yang presisi dinilai menjadi kunci utama agar tidak terjadi kekeliruan porsi penanganan suatu perkara.

Hukum pidana berfokus pada perbuatan-perbuatan yang secara tegas dilarang oleh aturan perundang-undangan karena dianggap mengganggu ketertiban umum serta dapat dikenai sanksi pidana.
 
 
Sebaliknya, hukum perdata mengatur ranah yang lebih privat, yakni hubungan hukum antarkelompok, individu, atau badan hukum yang menekankan pada hak serta kewajiban para pihak yang bersengketa.

Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly, menyoroti dinamika kompleksitas penanganan perkara yang kerap tumpang-tindih di lapangan.
 
Yasonna Hamonangan Laoly menegaskan bahwa pemahaman mendasar atas pembuktian materiil sangat krusial agar sengketa keperdataan tidak dipaksakan menjadi ranah pidana, maupun sebaliknya.

Secara konkrit, tindak kejahatan seperti pencurian merupakan contoh murni perkara yang masuk ke dalam ranah pidana karena melanggar kepentingan publik dan hukum negara.
 
 
Di sisi lain, perselisihan mengenai pelaksanaan suatu perjanjian atau wanprestasi bisnis murni tergolong sebagai ranah perdata.

Kendati batasan normatifnya terlihat jelas, praktiknya di lapangan sering kali mempertemukan satu peristiwa yang memiliki aspek pidana sekaligus perdata secara bersamaan.
 
Kasus sengketa tanah atau investasi, misalnya, kerap mengandalkan dokumen perjanjian perdata namun diiringi dugaan pemalsuan atau penipuan yang memenuhi unsur pidana.

Menghadapi kompleksitas tersebut, evaluasi mendalam terhadap fakta hukum menjadi satu-satunya acuan wajib bagi para penegak hukum.
 
 
"Namun, dalam praktiknya, satu peristiwa bisa saja memiliki aspek pidana sekaligus perdata. Karena itu, setiap perkara perlu dilihat berdasarkan fakta dan unsur hukumnya," tegas Yasonna Hamonangan Laoly.

Kecermatan menganalisis fakta dan unsur hukum ini menjadi benteng utama untuk mencegah terjadinya kriminalisasi atas sengketa perdata.
 
Pembuktian yang akurat dan berimbang diyakini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, tetapi juga menjamin keadilan substantif dalam setiap penyelesaian perkara di tanah air.

Editor: Tiarsin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini