Rabu, 16 September 2026

Yasonna Laoly Desak Pengelolaan Aset GBK dan Kemayoran Transparan serta Diaudit Investigatif

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Rabu, 16 September 2026 | 19:35 WIB
Prof Yasonna Hamonangan Laoly anggota Komisi XIII DPR RI fraksi PDIP  (Istimewa)
Prof Yasonna Hamonangan Laoly anggota Komisi XIII DPR RI fraksi PDIP (Istimewa)

NAWACITAPOST.COM — Anggota Komisi XIII DPR RI Yasonna H. Laoly mendorong pemerintah untuk mengoptimalkan pengelolaan aset negara bernilai besar, khususnya kawasan Gelora Bung Karno (GBK) dan Kemayoran, Jakarta.
 
Pengelolaan komersial pada kawasan strategis tersebut dinilai harus memberikan nilai tambah maksimal bagi penerimaan negara.

"Aset negara bernilai besar harus dikelola secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi negara," tegas Yasonna dalam rapat kerja bersama mitra pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan.
 

Yasonna soroti pentingnya transparansi dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dihasilkan dari pengelolaan kawasan tersebut.
 
Menurutnya, potensi ekonomi GBK dan Kemayoran sangat besar mengingat posisinya di pusat aktivitas publik dan bisnis ibu kota.

Guna memastikan seluruh potensi penerimaan tercatat dengan benar, politikus PDI Perjuangan itu meminta dilakukannya penelusuran mendalam terhadap arus keuangan pengelola aset.
 
Langkah audit independen dianggap krusial untuk mencegah kebocoran anggaran serta mengikis potensi penyimpangan.
 

Ia juga meminta agar pengelolaan PNBP dari aset tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel, termasuk mendorong audit investigatif untuk memastikan potensi penerimaan negara tidak terlewat.

Kawasan GBK dan Kemayoran saat ini dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Sekretariat Negara.
 
Optimalisasi dan akuntabilitas tata kelola di kedua area tersebut diharapkan dapat mendongkrak kontribusi PNBP secara signifikan bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Editor: Tiarsin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini