Eri Cahyadi Jangan Berhenti pada Ultimatum
SURABAYA, NAWACITAPOST.COM — Parkir Surabaya sedang memasuki babak baru. Pemerintah Kota Surabaya di bawah Wali Kota Eri Cahyadi gencar mendorong digitalisasi parkir dengan alasan transparansi, kemudahan pembayaran, sekaligus menutup celah kebocoran pendapatan daerah.
Namun, ketika sistem sudah disebut digital dan transaksi masyarakat semestinya lebih mudah dilacak, pertanyaan yang muncul justru semakin sederhana: seberapa transparan uang parkir warga setelah dibayar?
Pertanyaan tersebut bukan muncul dari ruang kosong. Pada 31 Agustus 2026, Eri Cahyadi meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan parkir menyusul laporan dugaan penarikan setoran parkir secara tunai kepada juru parkir. Eri bahkan menyatakan akan mengganti jukir, pengawas hingga petugas Dishub apabila praktik pembayaran parkir secara tunai masih ditemukan.
Kalau sistem digital memang sudah mampu mengunci seluruh transaksi, mengapa persoalan setoran tunai masih muncul?
Di sinilah kebijakan parkir digital Pemkot Surabaya layak diuji. Sebab persoalannya tidak lagi berhenti pada apakah warga membayar menggunakan QRIS atau uang tunai. Yang jauh lebih penting adalah apakah setiap rupiah yang dibayar warga dapat direkonsiliasi sampai menjadi penerimaan pemerintah daerah.
Target Puluhan Miliar, Realisasi Masih Jauh
Angka penerimaan parkir juga menyimpan pertanyaan besar.
Pendapatan parkir Surabaya pada 2025 disebut sekitar Rp25 miliar. Pada saat yang sama, Pemkot menargetkan peningkatan penerimaan melalui perluasan digitalisasi parkir. Dishub bahkan optimistis pendapatan sektor parkir dapat meningkat 40 hingga 50 persen pada tahun-tahun mendatang.
Sementara itu, target retribusi parkir tepi jalan umum yang sebelumnya berada pada kisaran puluhan miliar rupiah membuat jarak antara target dan realisasi menjadi sesuatu yang tidak bisa begitu saja dianggap sebagai persoalan teknis.
Jika target begitu besar, publik berhak mengetahui dari mana angka tersebut dihitung.
Berapa sebenarnya potensi parkir setiap titik? Berapa kendaraan yang masuk? Berapa transaksi rata-rata per hari? Berapa jukir aktif? Dan berapa rupiah yang seharusnya masuk ke kas daerah?
Jangan sampai digitalisasi hanya menghasilkan parkir yang terlihat modern di permukaan, tetapi masih menyisakan tanda tanya di belakang layar.
Perwali Sudah Mengatur 60:40
Pemkot sebenarnya telah memiliki kerangka aturan.
Perwali Surabaya Nomor 81 Tahun 2025 mengatur kerja sama operasional antara BLUD UPT Parkir Tepi Jalan Umum dengan mitra KSO atau juru parkir. Aturan itu menetapkan pembagian hasil 60 persen untuk BLUD dan 40 persen untuk mitra KSO. Peraturan yang sama juga mengatur honorarium pengawas parkir sebesar 10 persen dari realisasi pendapatan tahun berjalan.
Maka pertanyaan publik menjadi semakin terang.