Rabu, 9 September 2026

Kali Surabaya Tercemar, Komisi C Bongkar Buruknya Koordinasi Penanganan Krisis Air Baku

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Rabu, 9 September 2026 | 16:32 WIB
Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PDIP, Eri Irawan (tengah)
Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PDIP, Eri Irawan (tengah)

 

SURABAYA, NAWACITAPOST.COM — Komisi C DPRD Kota Surabaya bereaksi terhadap buruknya tata kelola krisis dan kelalaian penanganan pencemaran di Kali Surabaya yang berdampak langsung pada pasokan air bersih ribuan pelanggan PDAM Surya Sembada. Kelalaian ini terungkap dalam rapat dengar pendapat di Ruang Rapat Komisi C DPRD Kota Surabaya pada Rabu, 9 September 2026.

Dalam ​rapat tersebut, Komisi yang membidangi Pembangunan ini memanggil seluruh jajaran penanggung jawab air baku dan lingkungan, meliputi Perum Jasa Tirta I, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur, DLH Kota Surabaya, hingga Direksi Perumda Air Minum Surya Sembada.

​Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PDIP, Eri Irawan, menyoroti adanya pembiaran dan jeda waktu fatal selama dua hari saat pencemaran terjadi. Pencemaran sudah teridentifikasi sejak 4 September 2026, tetapi tindakan pencegahan baru berjalan pada 6 September 2026. Akibat keterlambatan respons ini, air sungai yang tercemar berat keburu masuk ke sistem intake produksi PDAM.

​Eri menegaskan bahwa kerugian masyarakat tidak bisa ditoleransi mengingat PDAM membayar retribusi air baku dalam jumlah yang sangat besar kepada Perum Jasa Tirta I.

​"Ini ada rentang waktu yang sangat krusial yang harusnya bisa diantisipasi. Alat sensor milik Perum Jasa Tirta I tidak bisa diakses secara real-time oleh PDAM. Padahal PDAM bayar air baku Rp66 miliar tiap tahun ke Jasa Tirta I. Artinya kualitas air harus benar-benar dijaga, bukan justru kecolongan," ujar Eri Irawan secara tegas usai rapat.

​Selain kelemahan sistem deteksi krisis antar-BUMN dan BUMD, rapat tersebut juga membongkar minimnya pengawasan lingkungan dari DLH Provinsi Jawa Timur. Selama ini, pemantauan kualitas air di Kali Surabaya hanya dilakukan sebanyak 3 kali dalam setahun. Frekuensi ini dinilai sangat minim dan tidak masuk akal di tengah masifnya buangan limbah industri serta limbah rumah tangga yang menjadi penyumbang polutan terbesar.

​Atas temuan ini, Komisi C DPRD Kota Surabaya mendesak integrasi sistem deteksi dini dan perbaikan total protokol krisis air baku. Komisi C juga memastikan akan mengawal penambahan alokasi anggaran pemantauan kualitas air pada APBD 2027 agar DLH dapat memperketat pengawasan di titik-titik rawan pencemaran limbah domestik dan industri. ***

Editor: Elya Yuddy Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini