NAWACITAPOST.COM — Pemerintah Kota Bekasi menerima hibah barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia berupa tujuh bidang tanah di Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih.
Aset senilai Rp3,65 miliar dengan luas keseluruhan 1.452 meter persegi tersebut dipindahtangankan kepada Pemkot Bekasi untuk difungsikan kembali demi kepentingan masyarakat.
Proses serah terima hibah dihadiri oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK RI, Mungki Hadipradikto, beserta jajaran KPK dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Wali Kota Bekasi, Dr. Tri Adhianto Tjahyono, menyambut positif penyerahan aset tersebut. Menurutnya, hibah ini menjadi tambahan aset bagi Pemkot Bekasi sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap bidang tanah yang kini dapat dimanfaatkan secara legal.
“Ini seperti mendapatkan rezeki nomplok. Ada tujuh sertifikasi aset dengan nilai sekitar Rp3,6 miliar yang hari ini bisa kita terima dan manfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Tri.
Tri menegaskan bahwa persoalan pertanahan harus ditangani secara cermat karena berkaitan erat dengan aspek hukum. Pemkot Bekasi juga akan segera memasang plang penanda kepemilikan pada tujuh bidang tanah tersebut sebagai bentuk pengamanan aset.
Baca Juga: Update Korban KM Virgo: 69 Penyintas Dievakuasi ke Banjarmasin, Tim Medis Siagakan Tiga Zona
“Ini tidak lagi menjadi beban pemerintah terkait tanah-tanah yang belum tersertifikasi. Kita harus menyelesaikannya dengan cepat dan terukur sesuai ketentuan, karena kalau sudah berbicara pertanahan, tentu berkaitan juga dengan aspek hukum,” katanya.
Rencananya, lahan hasil rampasan perkara korupsi ini akan difungsikan untuk mendukung kebutuhan masyarakat, salah satunya dijadikan polder air guna memperkuat pengendalian banjir di wilayah Jatiasih.
“Kalau untuk polder, tinggal kita gali dan kita manfaatkan. Ini menjadi salah satu langkah strategis dalam upaya pengendalian banjir di wilayah Kota Bekasi,” jelas Tri.
Sementara itu, Direktur Labuksi KPK RI, Mungki Hadipradikto, menyampaikan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pemulihan aset agar kembali membawa fungsi sosial bagi publik.
“Upaya KPK bukan hanya menghukum pelaku. Perkara ini juga harus bisa kembali memberikan manfaat kepada masyarakat. Salah satunya melalui penyerahan barang rampasan negara untuk dimanfaatkan oleh pemerintah daerah,” ujar Mungki.
Guna memastikan legalitas administrasi, KPK berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar proses balik nama tujuh bidang tanah tersebut dapat segera diselesaikan.
“Kita mendorong kepada BPN agar proses balik nama ini bisa segera dilakukan, sehingga aset yang sudah diserahkan ini dapat segera dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Mungki.
Mungki turut mengapresiasi langkah konkret Pemkot Bekasi yang sigap merencanakan pemanfaatan lahan rampasan tersebut sebagai polder air penanggulangan banjir.
“Ini merupakan salah satu bentuk bagaimana barang rampasan negara dapat dikembalikan menjadi aset negara yang kemudian difungsikan kembali untuk masyarakat. Salah satunya melalui pembangunan polder air yang diharapkan menjadi langkah strategis dalam pengendalian banjir,” katanya.
Dengan selesainya serah terima ini, Pemkot Bekasi akan segera melakukan penataan, pengamanan, dan pemanfaatan lahan secara optimal agar manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh warga Kota Bekasi.
Artikel Terkait
Update Pencarian Kapal Virgo Transport 8 yang Hilang Kontak di Laut Jawa
Profil Keuangan Tertekan, PEFINDO Resmi Turunkan Rating Bank BJB Jadi idAA-
Di Balik Turunnya Rating Bank BJB: Tekanan Kualitas Aset dan Pemburukan Kredit
Kualitas Kredit Memburuk, PEFINDO Pangkas Rating Bank BJB Jadi idAA-
Ramai Antrean SPBU Mengular di Makassar, Warga Rela Mengantre Hingga 9 Jam