NAWACITAPOST.COM — Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Yasonna Hamonangan Laoly, menegaskan bahwa ruang publik bukan tempat untuk mempermalukan atau menekan masyarakat dalam proses penagihan pinjaman online (pinjol).
Pernyataan keras ini disampaikannya guna menyoroti maraknya praktik penagihan niretika yang kerap meneror, mengintimidasi, serta merenggut rasa aman para debitur di tanah air.
Menurut Yasonna, penagihan utang pada dasarnya memang tetap merupakan bagian yang tak terpisahkan dari hubungan hukum antara lender (pemberi dana) dan borrower (penerima dana).
Kendati demikian, batas-batas kemanusiaan dan aturan hukum sama sekali tidak boleh dilangkahi demi mengejar pembayaran semata.
"Penagihan utang tetap merupakan bagian dari hubungan hukum antara Lender (pemberi dana) dan borrower (penerima dana). Namun, pelaksanaannya harus dilakukan secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menghormati hak serta martabat borrower," ujar Yasonna Hamonangan Laoly.
Politisi senior PDI Perjuangan tersebut menguraikan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen atau penerima pinjaman daring memiliki landasan yuridis yang sangat kuat dan berlapis di Indonesia, di antaranya:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata): Menegaskan bahwa hubungan utang-piutang serta kewajiban para pihak tetap berada murni dalam kerangka perjanjian dan hukum perdata.
- UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): Membatasi penggunaan ruang dan sistem elektronik dalam komunikasi maupun penyebaran informasi agar tetap memperhatikan ketentuan hukum, termasuk larangan keras terhadap perbuatan yang dapat merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang.
- UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP): Menjamin bahwa data pribadi masyarakat tidak boleh digunakan, disebarluaskan, atau disalahgunakan secara sewenang-wenang, melainkan wajib diproses sesuai kaidah pelindungan data yang berlaku.
- UU Hak Asasi Manusia (UU HAM): Memastikan setiap warga negara memiliki hak mendasar atas penghormatan terhadap kehormatan, martabat, serta rasa aman dari segala bentuk perlakuan yang merendahkan derajat manusia.
- Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023: Mengatur secara spesifik bahwa Otoritas Jasa Keuangan mewajibkan penagihan dilakukan sesuai norma masyarakat dan peraturan perundang-undangan. Aturan ini melarang keras cara penagihan yang menggunakan ancaman, kekerasan, tindakan yang mempermalukan konsumen, maupun tekanan fisik dan verbal, serta melarang penagihan kepada pihak selain konsumen.
Baca Juga: Update Siswi Karo Dirujuk ke RSCM Diduga Keracunan MBG: Dipastikan Stabil dan Membaik
Yasonna menambahkan, kondisi gagal bayar (wanprestasi) yang dialami oleh masyarakat tidak serta-merta menghilangkan kewajiban hukum mereka untuk melunasi pinjaman.
Namun di sisi lain, kondisi tersebut sama sekali tidak memberi hak atau legalitas bagi penyedia jasa pinjol maupun pihak ketiga untuk melancarkan aksi intimidasi, mempermalukan, atau merendahkan martabat seseorang.
Sebagai legislator yang membidangi reformasi hukum dan HAM di Komisi XIII DPR RI, Yasonna mendorong agar skema penyelesaian persoalan pinjaman daring di Indonesia segera dibenahi secara total demi menghadirkan rasa adil bagi semua pihak.
Penyelesaian pinjaman daring harus menempatkan kepastian hukum, tanggung jawab para pihak, perlindungan konsumen, pelindungan data pribadi, dan etika penagihan sebagai bagian penting dalam membangun ekosistem keuangan digital yang sehat dan berintegritas di masa depan.
Artikel Terkait
Pasca Pencopotan Menkeu Purbaya, Curhatan Sang Istri Soroti Soal Kejujuran dan Kebenaran
Misteri Jasad Relawan SPPG Bengkulu Terkuak, Korban Diberati Batu di Dasar Sungai
Pabrik Lampu di Batuceper Terbakar Hebat, Asap Hitam Terlihat hingga Area Bandara Soetta
Dugaan Bullying Siswa SMP di Kuningan Kritis, Korban Terima 30 Jahitan
Tragedi Karhutla Kalsel: Puluhan Hektare Hangus, Belasan Bekantan dan Ular Langka Mati Mengerikan