NAWACITAPOST.COM — Saham PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) bergerak terbatas pada perdagangan Kamis (17/9/2026), setelah mengalami tekanan tajam menyusul mencuatnya kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB).
Saham SMRA dibuka pada level Rp288, sama dengan harga penutupan sebelumnya. Saham tersebut sempat naik hingga Rp294 sebelum kembali ke Rp288 pada pukul 09.29 WIB. Berdasarkan data Investing.com yang diakses pada hari yang sama, harga SMRA kemudian berada di level Rp290 atau menguat Rp2 setara 0,69 persen.
Pergerakan tersebut menunjukkan adanya upaya rebound pada saham SMRA. Namun, penguatannya masih terbatas dan belum cukup untuk memulihkan penurunan tajam yang terjadi sejak kasus hukum mencuat.
Pola serupa terjadi pada perdagangan Rabu (16/9/2026). Saham SMRA sempat mencapai Rp304 dan berada di Rp296 pada penutupan sesi pertama, tetapi akhirnya kembali ditutup stagnan pada level Rp288.
Indikator Teknikal Masih "Sangat Jual"
Di tengah pergerakan harga tersebut, analisis teknikal harian Investing.com masih memberikan sinyal "Sangat Jual" terhadap saham SMRA.
Penilaian itu didasarkan pada perhitungan rata-rata bergerak dan sejumlah indikator teknikal. Investing.com menyebut rata-rata bergerak SMRA, mulai dari MA5 hingga MA200, secara keseluruhan masih menunjukkan prospek "Sangat Jual".
Indikator teknikal hariannya juga berada pada posisi serupa, dengan enam indikator memberikan sinyal jual dan tidak terdapat indikator yang memberikan sinyal beli. Sinyal tersebut mengindikasikan bahwa tekanan teknikal terhadap SMRA belum sepenuhnya mereda, meskipun saham sempat beberapa kali mengalami penguatan intraday.
Namun, sinyal teknikal Investing.com merupakan hasil pembacaan indikator berdasarkan pergerakan harga dan bukan rekomendasi personal dari analis. Pergerakannya juga dapat berubah mengikuti harga, volume transaksi, dan perkembangan informasi terbaru.
Jatuh 13,25 Persen Setelah OTT KPK
Tekanan besar terhadap saham SMRA terjadi pada Selasa (15/9/2026), sehari setelah Presiden Direktur Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saham SMRA pada hari tersebut anjlok 13,25 persen dari Rp332 menjadi Rp288. Dalam lima hari perdagangan, saham perusahaan pengembang properti tersebut terkoreksi Rp46 atau sekitar 13,77 persen.
Penurunan tajam yang terjadi setelah kasus hukum mencuat menunjukkan besarnya perhatian pasar terhadap risiko hukum, tata kelola, dan kemungkinan dampaknya terhadap kegiatan perusahaan.
SMRA tidak hanya menghadapi risiko yang berkaitan dengan individu di jajaran direksi. Pasar juga mencermati kemungkinan perkara berkembang hingga menyentuh korporasi, terutama karena dugaan suap berkaitan dengan pengurusan HGB yang berhubungan dengan kegiatan utama perusahaan properti.
Artikel Terkait
Usai Reshuffle Menkeu, Anak Purbaya Lontarkan Komentar Menohok
Didepak Usai Setahun Menjabat, Ini Tiga Kontroversi Purbaya Selama Menjadi Menkeu
Workout Intens Pemicu Ketombe Kambuh: Dermascalp Expert Ungkap Solusi dan Frekuensi Keramas Tepat
Wajah Baru Jalan M. Yamin: Langkah Tegas Wali Kota Bekasi Wujudkan Ketertiban
Viral di Media Sosial, Wali Kota Bekasi Gerebek Disdukcapil dan Telepon Camat