NAWACITAPOST.COM — Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa pelunasan utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia (BI) sama sekali tidak mengurangi ataupun menghapus hak tagih negara terhadap para debitur serta obligor BLBI.
Pemerintah dipastikan akan tetap mengejar aset dan kewajiban para penunggak utang krisis 1997–1998 tersebut.
"Pelunasan ini tidak mengurangi hak tagih negara atas kewajiban dari para obligor atau debitur BLBI. Pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor tersebut," ujar Menkeu Suahasil Nazara usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (22/9/2026).
Menkeu Suahasil Nazara menjelaskan bahwa pelunasan bernilai Rp218,3 triliun yang telah rampung pada 24 Agustus lalu tersebut murni menyangkut penyelesaian hubungan utang-piutang antara Pemerintah dan Bank Indonesia sebagai sesama lembaga negara.
Suahasil Nazara Menteri Keuangan Republik Indonesia. (Dok. Kemenkeu)
Namun, hubungan kewajiban hukum antara negara dengan para obligor yang menerima dana penanganan krisis tetap berlaku.
Usai masa tugas Satgas BLBI berakhir pada akhir tahun 2024, upaya penagihan kini dijalankan secara melembaga oleh Kementerian Keuangan melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Langkah tersebut juga diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2026 sebagai landasan hukum baru untuk mengoptimalkan pengembalian aset negara.
Menkeu Suahasil Nazara mengungkapkan bahwa pemerintah melakukan sejumlah strategi pengejaran aset yang terus dan akan ditingkatkan.
“Ada banyak cara. Jadi termasuk dalam berbagai macam bentuk ya, penagihan aktif. Kemudian teman-teman di DJKN banyak melakukan apa namanya pemancangan, penyitaan ya,” ucap Menkeu Suahasil.
Tak ketinggalan, para Aparat Penegak Hukum (APH) dan lembaga terkait juga dilibatkan untuk melacak serta mengamankan aset tersebut.
Menkeu Suahasil Nazara menegaskan, seluruh dana pengembalian dari hasil penagihan para obligor tersebut nantinya akan disetorkan kembali ke kas negara melalui APBN untuk dimanfaatkan secara langsung bagi kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat.
“Kita berharap bahwa kewajiban-kewajiban ini akan terus kita kejar. Dan kemudian kita gunakan pengembaliannya untuk betul-betul kemaslahatan masyarakat kita melalui APBN,” pungkasnya.
Artikel Terkait
12 Tahun Terperangkap Hukum UEA, Nasib PMI Asal Majalengka Menggantung Di Tangan Diplomasi
Kemenkeu Jabar Obral 123 Aset Mewah Rp24,72 Miliar Milik Penunggak Pajak Bandel
Benteng Ekonomi RI, Menkeu Suahasil Nazara Minta Bea Cukai Lindungi Pasar
Revolusi Medis Bekasi: Wali Kota Resmikan Gedung Baru Siloam Berteknologi Canggih
Pekatnya Kabut Asap Kembali Kepung Kalsel, Jarak Pandang Lumpuh dan Kesehatan Terancam