Oleh: Redaktur (Nawi)
NAWACITAPOST.COM - Kasus dugaan pungutan liar di Sentra Wisata Kuliner (SWK) Tambak Wedi memang layak mendapat perhatian serius. Jika benar ada praktik pungli terhadap pedagang, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk mentoleransinya. Aparatur yang terbukti menyalahgunakan kewenangan harus diberi sanksi, bahkan diproses secara pidana apabila memenuhi unsur hukum.
Namun, persoalan menjadi berbeda ketika penegakan disiplin dilakukan dengan mempertontonkan kemarahan di depan publik.
Pernyataan Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, patut menjadi bahan refleksi. Politisi Gerindra itu tidak membela pelaku apabila terbukti bersalah. Sebaliknya, ia mengingatkan bahwa negara memiliki mekanisme birokrasi yang harus dihormati.
Dalam pemerintahan, ada proses pemeriksaan, klarifikasi, pembinaan hingga rekomendasi dari inspektorat sebelum seorang aparatur dijatuhi sanksi administratif. Prosedur itu bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Yang menjadi sorotan bukanlah pencopotan lurah, melainkan cara pencopotan itu dilakukan.
Seorang lurah memang bawahan wali kota. Tetapi dalam struktur pemerintahan, lurah juga merupakan kepala pemerintahan di tingkat kelurahan sekaligus representasi negara di hadapan masyarakat. Ketika seorang pejabat dipermalukan di depan umum sebelum seluruh proses administrasi selesai, yang terluka bukan hanya individu tersebut, tetapi juga wibawa institusi yang dipimpinnya.
Pesan yang disampaikan Yona Bagus cukup jelas: ketegasan tidak harus identik dengan kemarahan.
Publik memang menyukai pemimpin yang cepat mengambil tindakan. Namun publik juga berharap pemimpinnya mampu mengendalikan emosi. Sebab seorang kepala daerah bukan hanya bertugas menghukum, tetapi juga membangun budaya organisasi yang profesional.
Budaya birokrasi tidak dibentuk melalui rasa takut, melainkan melalui sistem pengawasan yang berjalan baik, evaluasi yang objektif, dan kepastian hukum.
Kasus Tambak Wedi juga menunjukkan persoalan lain yang lebih mendasar. Mengapa dugaan pungli baru diketahui setelah laporan masuk ke hotline wali kota? Di mana fungsi pengawasan camat? Mengapa mekanisme pengendalian internal di kelurahan tidak mampu mendeteksi persoalan sejak awal?
Pertanyaan-pertanyaan itu jauh lebih penting daripada sekadar mencari siapa yang paling keras memarahi bawahannya.
Apabila setiap persoalan harus diselesaikan langsung oleh wali kota melalui inspeksi mendadak, maka muncul kesan bahwa sistem pengawasan di bawahnya belum bekerja optimal. Padahal birokrasi modern dibangun agar persoalan dapat diselesaikan berjenjang tanpa selalu bergantung pada figur kepala daerah.
Kemarahan memang dapat menciptakan efek kejut sesaat. Akan tetapi, efek jangka panjangnya belum tentu positif. Aparatur bisa menjadi lebih takut mengambil keputusan, enggan berinisiatif, bahkan memilih bekerja hanya untuk menghindari risiko dimarahi, bukan karena ingin meningkatkan kualitas pelayanan publik.