Rabu, 8 Juli 2026

Fraksi PKS Beri Catatan atas APBD Surabaya 2025, Bang Jo: Lampu Kuning untuk BUMD dan Retribusi Parkir

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Rabu, 8 Juli 2026 | 15:57 WIB

 

NAWACITAPOST.COM - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Surabaya memberikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025.

Pemandangan umum fraksi disampaikan Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Kota Surabaya, Johari Mustawan, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Surabaya, Rabu (8/7).

Dalam penyampaiannya, Anggota Dewan yang akrab disapa Bang Jo itu mengawali dengan memberikan apresiasi atas berbagai capaian pembangunan Kota Surabaya sepanjang tahun 2025.

Fraksi PKS mencatat pertumbuhan ekonomi Kota Surabaya mencapai 5,87 persen, tingkat pengangguran terbuka (TPT) turun menjadi 4,84 persen, serta angka kemiskinan berhasil ditekan menjadi 3,56 persen.

Selain itu, Fraksi PKS juga mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Kota Surabaya yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ke-14 kalinya secara berturut-turut atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. "Fraksi PKS menyampaikan apresiasi atas capaian pembangunan Kota Surabaya sepanjang tahun 2025, termasuk keberhasilan mempertahankan opini WTP selama 14 kali berturut-turut. Prestasi ini patut diapresiasi sebagai hasil kerja seluruh pihak," ujar Bang Jo.

Meski demikian, Fraksi PKS mengingatkan bahwa masih terdapat sejumlah indikator pengelolaan keuangan daerah yang memerlukan perhatian serius.

Salah satunya adalah penurunan signifikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan atau bagian laba Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Bang Jo mengungkapkan, realisasi pendapatan dari komponen tersebut turun dari sekitar Rp195 miliar pada APBD 2024 menjadi hanya Rp104 miliar pada APBD 2025. "Fraksi PKS meminta penjelasan mengapa capaian pendapatan dari bagian laba BUMD mengalami penurunan cukup tajam. Bahkan, selain PT SIER, PT YEKAPE Surabaya Perseroda, dan BPR SAU Perseroda, hampir seluruh BUMD tidak mampu memenuhi target laba yang telah ditetapkan," katanya.

Tak hanya itu, Fraksi PKS juga menyoroti rendahnya realisasi dua komponen retribusi daerah, yakni retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum yang hanya mencapai 34,40 persen, serta retribusi tempat khusus parkir sebesar 65,99 persen.

Menurut Bang Jo, pemerintah perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai penyebab rendahnya capaian tersebut. "Apakah rendahnya realisasi ini disebabkan oleh lemahnya manajemen, kurangnya pengawasan dalam pemungutan retribusi, atau justru karena target yang sejak awal ditetapkan terlalu tinggi dan tidak realistis? Hal ini perlu dijelaskan secara transparan," tegasnya.

Fraksi PKS juga memberikan perhatian terhadap tren penurunan serapan belanja daerah.

Data yang disampaikan menunjukkan realisasi belanja APBD Tahun 2025 hanya mencapai 85,70 persen, lebih rendah dibandingkan realisasi tahun 2024 sebesar 86,94 persen dan tahun 2023 sebesar 88,19 persen.

Meski secara nominal belanja daerah meningkat sekitar 5,32 persen dibandingkan tahun sebelumnya, Bang Jo menilai tren penurunan persentase serapan anggaran tersebut merupakan sinyal yang harus diwaspadai. "Bagi Fraksi PKS, kondisi ini menjadi warning atau lampu kuning. Artinya, masih ada persoalan dalam aspek perencanaan maupun pelaksanaan anggaran yang harus segera dievaluasi agar tidak terus berulang pada tahun-tahun mendatang," ujarnya.

Karena itu, Fraksi PKS meminta Pemerintah Kota Surabaya memperbaiki kinerja serapan belanja di setiap organisasi perangkat daerah (OPD), khususnya OPD yang realisasinya jauh berada di bawah rata-rata serapan belanja daerah. "Kami berharap pemerintah melakukan evaluasi terhadap OPD yang tingkat serapan anggarannya masih rendah agar efektivitas belanja daerah semakin meningkat dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat," katanya.

Halaman:

Editor: Elya Yuddy Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini