NAWACITAPOST.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo tampaknya memilih tancap gas tanpa menoleh ke lampu kuning. Di tengah tiga sengketa hasil Pilkades Serentak 2026 yang masih bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, seluruh kepala desa terpilih tetap dijadwalkan dilantik pada Senin (29/6).
Keputusan itu memunculkan tanda tanya besar. Saat proses hukum belum selesai dan belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, pemerintah justru bertindak seolah semuanya telah bersih tanpa persoalan. Padahal, tiga desa masih menjadi arena pertarungan hukum yang belum menemukan ujungnya.
Langkah tersebut dinilai bukan sekadar berani, melainkan seperti mempertaruhkan keputusan administratif di atas meja hijau. Jika nantinya PTUN mengabulkan gugatan para penggugat, Pemkab Sidoarjo berpotensi dipaksa membongkar sendiri keputusan yang hari ini mereka resmikan. Pelantikan yang dilakukan sekarang bisa berubah menjadi pekerjaan tambahan yang seharusnya dapat dihindari.
Namun pemerintah tetap bergeming. Delapan puluh kepala desa hasil Pilkades dipastikan tetap dilantik di Pendopo Delta Wibawa tanpa ada penundaan, termasuk kepala desa dari wilayah yang hasil pemilihannya masih disengketakan.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa DPMD Sidoarjo, Hernita Hadi Lestari, memastikan agenda pelantikan tetap berjalan sesuai jadwal.
"Senin (29/6) besok seluruh kades yang terpilih pada Pilkades serentak di 80 desa akan dilantik di Pendopo," ujarnya, Minggu (28/6).
Pemkab berdalih tetap menghormati proses hukum. Jika nantinya PTUN memutuskan adanya pelanggaran atau memerintahkan tindakan tertentu, pemerintah mengaku siap menjalankan putusan tersebut.
"Kami tetap menghormati keputusan hukum yang ada. Kami juga akan menjalani hasil hukum tersebut. Putusannya seperti apa, itu yang akan kami lakukan," katanya.
Ironisnya, penghormatan terhadap proses hukum itu justru dilakukan sambil terus melangkah ke tahap pelantikan. Publik pun bertanya, jika memang menghormati proses hukum, mengapa tidak menunggu hingga pengadilan memberikan kepastian?
Tiga gugatan yang kini diperiksa PTUN Surabaya bukan perkara sepele. Di Desa Balongdowo, gugatan menyoal dugaan cacat administrasi yang mengacu pada dugaan pelanggaran PP Nomor 16, khususnya Pasal 42 ayat (4).
Di Desa Pagerwojo, sengketa muncul akibat 1.482 suara tidak sah yang dinilai berpotensi memengaruhi hasil pemilihan. Jumlah suara tidak sah yang sangat besar itu menjadi dasar penggugat meminta pengadilan menguji keabsahan hasil Pilkades.
Sedangkan di Desa Sidokepung, gugatan menyasar Surat Keputusan Panitia Pilkades tentang penetapan calon kepala desa terpilih. Hingga kini pihak tergugat mengaku belum menerima salinan resmi gugatan sehingga belum mengetahui secara rinci materi yang dipersoalkan.
Keputusan Pemkab Sidoarjo tetap melantik kepala desa di tengah sengketa hukum seakan menunjukkan bahwa kepastian hukum dianggap bisa menyusul belakangan. Padahal asas kehati-hatian dalam penyelenggaraan pemerintahan seharusnya menjadi pagar utama agar keputusan negara tidak berubah menjadi bumerang.
Kini bola berada di tangan majelis hakim PTUN Surabaya. Jika salah satu gugatan dikabulkan, Pemkab Sidoarjo bukan hanya menghadapi konsekuensi administratif, tetapi juga harus menjelaskan kepada publik mengapa memilih berlari lebih dulu ketika jalur hukumnya bahkan belum mencapai garis finis. ***