Minggu, 5 Juli 2026

Dugaan Gurita Tambang Jatim: Massa Minta PPATK Turun, Kejati Jangan Tebang Pilih

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Minggu, 5 Juli 2026 | 13:05 WIB
Jaringan Mata Publik menggelar aksi jilid II di depan Kejati Jatim, menuding penanganan perkara berjalan lamban dan belum menyentuh seluruh pihak yang diduga terkait.
Jaringan Mata Publik menggelar aksi jilid II di depan Kejati Jatim, menuding penanganan perkara berjalan lamban dan belum menyentuh seluruh pihak yang diduga terkait.

NAWACITAPOST.COM – Dugaan korupsi perizinan tambang Jawa Timur kembali memanas. Jaringan Mata Publik menggelar aksi jilid II di depan Kejati Jatim, menuding penanganan perkara berjalan lamban dan belum menyentuh seluruh pihak yang diduga terkait.

Massa menilai penyidikan belum menyentuh mantan Kepala Dinas ESDM Jatim Nur Kholis yang kini menjabat Kepala DLH Jatim. Mereka mempertanyakan konsistensi penegakan hukum setelah sejumlah tersangka lebih dulu ditetapkan.

Korlap aksi, Samsudin, menyebut dugaan korupsi perizinan tambang tidak mungkin terjadi tanpa jejak transaksi keuangan. Karena itu, Kejati didesak menelusuri seluruh aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Tuntutan pertama ialah memeriksa dan menelusuri rekening keluarga Nur Kholis. Massa meminta penyidik menggandeng PPATK untuk mengusut dugaan aliran dana yang disebut berasal dari tindak pidana korupsi.

Tuntutan kedua meminta audit menyeluruh terhadap perusahaan yang diduga berkaitan dengan Nur Kholis dan tersangka Ony. Massa menduga korporasi tersebut digunakan dalam aktivitas bisnis sektor pertambangan.

Selanjutnya, massa mendesak penyidik melakukan asset tracing terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan Nur Kholis. Langkah itu dinilai penting untuk membuktikan dugaan sekaligus memulihkan potensi kerugian negara.

Jaringan Mata Publik juga meminta Kejati mengusut dugaan penerbitan izin sekitar 100 titik tambang di Sampang. Massa mengaku menerima laporan dugaan pungutan dalam pengurusan izin yang disebut tak pernah terbit.

Dalam orasinya, massa menilai dugaan perkara ini berpotensi dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi dan TPPU. Mereka meminta penyidik memperluas penyelidikan jika ditemukan indikasi aliran dana hasil kejahatan.

Desakan berikutnya ialah penggeledahan Kantor DLH Jatim. Massa meyakini langkah itu diperlukan untuk mencari dokumen maupun barang bukti yang dinilai dapat mengungkap dugaan keterlibatan aktor lain dalam perkara.

Data PPATK menunjukkan pelaku korupsi kerap menyamarkan hasil kejahatan melalui transaksi berlapis dan penggunaan pihak lain. Karena itu, penelusuran aset dan rekening menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara.

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur maupun Nur Kholis belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan dan tudingan yang disampaikan massa aksi. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. ***

Editor: Elya Yuddy Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini