Rabu, 10 Juni 2026

Masyarakat Desa Suka Maju Beri Dukungan Moral Kepada Korban Pencurian Sawit, di Periksa Dugaan Penganiayaan, Diminta Polres Rokan Hulu Tangkap DPOnya

Photo Author
Fahrin Waruwu, Nawacita Post
- Rabu, 10 Juni 2026 | 15:46 WIB
Foto Masyarakat Desa Suka Maju Beri Dukungan Moral Kepada Korban Pencurian Sawit, di Periksa Dugaan Penganiayaan, Diminta  Polres Rohul Tangkap Dan Umumkan DPO (NAWACITAPOST.COM)
Foto Masyarakat Desa Suka Maju Beri Dukungan Moral Kepada Korban Pencurian Sawit, di Periksa Dugaan Penganiayaan, Diminta Polres Rohul Tangkap Dan Umumkan DPO (NAWACITAPOST.COM)
NAWACITAPOST.COM - ROKAN HULU – Keresahan terkait dengan maraknya pencurian Buah Kelapa Sawit di wilayah Desa Mereka. Dengan membawa makan siang, Kopi dan Teh, Puluhan Masyarakat Desa Suka Maju, Kecamatan Rambah, mendatangi Kantor Kepolisian Resor Rokan Hulu (Polres Rohul), Daerah Riau, Rabu (10/6/2026).
 
Kedatangan Puluhan Masyarakat Desa Suka Maju di Mako Polres Rokan Hulu, dalam rangka memberi dukungan moral kepada warga mereka bernisial S selaku korban pencurian Buah Kelapa sawit yang terjadi pada hari Senin (23/2/2026), sekira jam 20.00 WIB beberapa bulan lalu, yang juga hari ini diperiksa sebagai saksi atas laporan dugaan penganiayaan, pelapornya yakni salah seorang tersangka terduga pencurian Buah Kelapa Sawit.
 
Terpantau awak media di lokasi, Puluhan masyarakat Desa Suka Maju disambut hangat oleh beberapa Perwira Polres Rokan Hulu diantaranya KBO Reskrim Polres Rokan Hulu Ipda Ali Akbar di depan Ruangan SPKT Mako Polres Rokan Hulu. Sementara S diambil keterangannya oleh Penyidik didampingi oleh  Penasehat Hukum Korban,  Dr. (c) Efesus Dewan Marlan Sinaga, S.H.,M.H. didampingi Arifin Tanjung, S.H.
 
 
"Kami masyarakat Desa Suka Maju datang di Mako Polres Rokan Hulu, bukan aksi demo. Kami datang untuk memberikan supot dan dukungan moral kepada saudara kami yang hari ini diperiksa sebagai saksi atas laporan dugaan penganiayaan. Dukungan kami ini juga karena saudara kami S selaku korban dalam kasus pencurian buah kelapa sawitnya," kata Sudirman didampingi Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Perangkat Desa Suka di depan ruangan SPKT Mako Polres Rokan Hulu.
 
Lanjutnya, mereka Masyarakat Desa Suka Maju juga meminta Jajaran Polres Rokan Hulu, untuk menangkap aktor intelektual pada kasus Pencurian Pemberatan (Curat), Buah Kelapa Sawit  yang sudah  ditetapkan sebagai tersangka tersebut dan yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan supaya diumumkan ke publik DPO nya tersebut.
 
"Kami masyarakat juga mendesak adanya temuan dugaan Narkoba  jenis sabu dalam bungkus rokok on bold kepada salah satu pelaku saat diamankan massa, Senin (23/2/2026), sekira jam 20.00 WIB saat itu," tegas para Tokoh Masyarakat Desa Suka Maju.
 
Keresahan masyarakat desa suka Maju, tentu mereka sangat berharap, karena Mako Polres Rokan Hulu juga  berada di wilayah Desa Suka Maju, sehingga bisa memberikan perhatian khusus dalam Kamtibmas, terus terjadinya Pencurian Buah Kebun Kelapa Sawit mereka yang sudah mereka keluarkan biaya besar untuk biaya ekonomi, hingga dugaan peredaran narkoba untuk diberantas di desa Mereka.
Foto Masyarakat Desa Suka Maju Beri Dukungan Moral Kepada Korban Pencurian Sawit, di Periksa Dugaan Penganiayaan, Diminta Polres Rohul Tangkap Dan Umumkan DPO (NAWACITAPOST.COM)
Setelah melakukan komunikasi dengan perwakilan masyarakat Desa Suka Maju dan mengetahui tujuan kedatangan masyarakat, Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu melalui KBO Reskrim Ipda Ali Akbar, dirinya mempersilahkan  puluhan masyarakat untuk tetap berada di depan Ruangan SPKT Mako Polres Rokan Hulu, 
"Yang bisa masuk hanya perwakilan saja lima orang perwakilan bisa langsung masuk di Mako Polres dengan menjaga tetap aman dan kondusif," kata Ipda Ali Akbar.
 
Ipda Ali Akbar juga membenarkan hari ini saudara Suparman selaku Korban Pencurian Buah Kelapa Sawit diperiksa sebagai saksi, atas laporan salah seorang terduga pencurian Buah Kelapa Sawit, atas laporan dugaan tindak pidana penganiayaan. Meski warga membantah ada dugaan penganiayaan pada saat itu. Namun peristiwanya itu spontan massa yang melakukan bukanlah Korban Pencurian Kelapa Sawit.
 
KBO Reskrim Polres Rokan Hulu juga menjelaskan penanganan kasus dugaan pencurian Buah Kelapa Sawit tersebut sudah P21, tersangka ada tiga orang, 1 orang lagi masuk  DPO dan sedang di kejar oleh Kepolisian, informasikan kepada kami kalau masyarakat melihatnya.
 
"Kasus dugaan pencurian Buah Kelapa Sawit sudah P21 di Jaksa Kejari Rohul.
Satu lagi tersangka merupakan aktor intelektual sudah masuk DPO dan sedang dilakukan pengejaran, kalau masyarakat mengetahui nya, silahkan hubungi kami di Polres Rokan Hulu," Ujarnya.
 
Terkait dengan dugaan sabu-sabu yang yang katanya ditemukan masyarakat terhadap terduga salah seorang pelaku, KBO Reskrim Polres Rokan Hulu menyebut hanya sekedar kertas pirex. "Namun penanganan hal tersebut, merupakan kewenangan Satres Narkoba Polres Rokan Hulu."pungkasnya.

Editor: Fahrin Waruwu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini