Selasa, 21 Juli 2026

Sidang di PN Pasir Pengaraian, Keterangan Tiga Saksi Menguat di Persidangan, Dugaan Penggelapan Mobil Xenia PT.Torganda

Photo Author
Fahrin Waruwu, Nawacita Post
- Selasa, 21 Juli 2026 | 21:02 WIB
Foto: Sidang di PN Pasir Pengaraian, Keterangan Tiga Saksi Menguat di Persidangan, Dugaan Penggelapan Mobil Xenia PT.Torganda (NAWACITAPOST.COM)
Foto: Sidang di PN Pasir Pengaraian, Keterangan Tiga Saksi Menguat di Persidangan, Dugaan Penggelapan Mobil Xenia PT.Torganda (NAWACITAPOST.COM)
NAWACITAPOST.COM -  ROKAN HULU —  — Perkara dugaan penggelapan satu unit mobil Xenia yang sebelumnya telah dilaporkan kepada pihak berwenang kembali mencuat dalam persidangan. Dalam pemeriksaan di persidangan, keterangan tiga orang saksi disebut memiliki kesamaan terkait pengembalian kendaraan yang menjadi objek perkara.Sidang tersebut di Kantor Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Selasa (21/6/ 2026)
 
Berdasarkan keterangan yang disampaikan di persidangan, ketiga saksi secara sepakat menerangkan bahwa SR telah memulangkan mobil Xenia tersebut. Namun, para saksi juga menyampaikan bahwa pengembalian kendaraan tersebut dilakukan setelah laporan polisi (LP) masuk.
 
Kesamaan keterangan dari ketiga saksi tersebut menjadi salah satu hal yang mengemuka dalam persidangan. Para saksi pada pokoknya memberikan keterangan bahwa mobil Xenia telah dikembalikan oleh SR setelah perkara tersebut dilaporkan kepada pihak berwenang.
 
 
Meskipun kendaraan telah dipulangkan, proses hukum terkait dugaan penggelapan Mobil tersebut tetap berlanjut. Pihak PT Torganda disebut sepakat untuk tetap melanjutkan proses hukum guna memperoleh kepastian hukum dan mengungkap secara terang perkara yang sedang berjalan.
 
Keterangan ketiga saksi tersebut nantinya akan menjadi bagian dari keseluruhan fakta dan alat bukti yang dipertimbangkan dalam proses persidangan. Adapun mengenai ada atau tidaknya unsur pidana serta pertanggungjawaban hukum dalam perkara tersebut, sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan majelis hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
 
Perkara ini masih dalam proses hukum. Seluruh pihak yang terkait tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Asas praduga tak bersalah juga tetap dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Editor: Fahrin Waruwu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB