Senin, 20 Juli 2026

Kejaksaan Hadirkan Saksi Anggota Polsek Rambah Samo Pada Lanjutan Sidang Karhutla Di PN Pasir Pengaraian "Ceret", Luas TKP Dan Kawasan Jadi Sorotan.

Photo Author
Fahrin Waruwu, Nawacita Post
- Kamis, 15 Januari 2026 | 08:53 WIB
Foto Penasehat Hukum, Keluarga Para Terduga Terdakwa dan Masyarakat Setelah Sidang Karhutla di PN Pasir Pengaraian Kabupaten Rokan Hulu  (NAWACITAPOST.COM)
Foto Penasehat Hukum, Keluarga Para Terduga Terdakwa dan Masyarakat Setelah Sidang Karhutla di PN Pasir Pengaraian Kabupaten Rokan Hulu (NAWACITAPOST.COM)
 
NAWACITAPOST.COM  - Setelah dua kali tidak hadir dalam sidang lanjutan Terdakwa Suharyono dkk, kasus Kebakaran Hutan Dan Lahan (Karhutla) di PN Pasir Pengaraian, nomor 620 dan 621/Pidsus LH, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu hadirkan dua Saksi Anggota Polsek Rambah Samo, Polres Rokan Hulu, Daerah Riau. S. Rambe dan Arif Rahman.
 
Dua Saksi Fakta Anggota Polsek Rambah Samo yang telah mendapatkan tugaskan tersebut (Rambe di Polsek Tandun), bergantian warna merah. menyampaikan keterangan dihadapan yang mulia hakim dalam ruang sidang Cakra Kantor Pengadilan Negeri (PN), Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu, Rabu (14/1/2026).
 
Terdengar dari keterangan kedua Saksi fakta tersebut, Ada Barang Bukti "Ceret", Luas Areal Karhutla dan Terkait dengan kawasan (Bukit S) tersebut yang menjadi sorotan. Menariknya lagi ada puluhan masyarakat juga keluarga yang terus hadir setiap sidang, sehingga PN Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu menyediakan satu layar di luar, untuk tempat menyaksikan selama sidang berlangsung.
 
 
Kehadiran Keluarga dan Puluhan masyarakat itu, mereka memberikan dukungan kepada para penipu, bahkan mereka menyoraki keterangan Saksi fakta, yang menurut mereka red. kurang tepat, hingga sidang berakhir
 
Diantaranya, Barang Bukti "Ceret", Luas Areal Karhutla/TKP dan Terkait dengan kawasan (Bukit S) yang terus menjadi bahan pertanyaan, baik hakim, JPJ, Penasehat Hukum para kecelakaan yang tak terduga. 
 
Dari beberapa pertanyaan hakim, JPU dan Penasehat Hukum dari para tak terduga Terdakwa, dari jawaban dua Saksi fakta, ada yang berbeda diantanyanya Luas Lokasi Karhutla dan juga banyak yang tidak tau atau lupa.
 
 
Ditanyakan seperti Hakim, JPU dan Penasehat Hukum, apakah saudara saksi mengetahui lokasi Karhutla itu masuk ke kawasan apa ? , terpisah kedua Saksi Fakta mantan Anggota Reskrim Polsek Rambah Samo itu, menjawab, "tidak mengetahui.," jawab kedua Saksi Fakta terpisah. Kemudian Saksi juga menyampaikan dari awal kronologis kasus Karhutla hingga pemilik lahan dan dua orang pekerja yang amankan saat itu.
 
Penasehat Hukum para Terduga Terdakwa menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu yang sudah menghadirkan Saksi , setelah dua kali sidang sebelumnya ditunda, karena Saksi tidak hadir (Ada Tugas lain).
 
"Dari keterangan Saksi-saksi nya dalam sidang ini hari ini, ada beberapa yang menjadi catatan kami sebagai Penasehat Hukum para tersangka Karhutla. Dan pada sidang selanjutnya hingga sidang pembuktian nanti sama-sama kita dengarkan dan Saksikan lagi dan kita ungkapkan," kata Ketua LBH Sahabat Keadilan Kabupaten Rokan Hulu Andri, SH, MH, Bersama Tim Advokat Heru Astar, SH, MH, Assayuti Lubis, SH dan Jufrizal, SH, setelah selesai sidang di Ruang Cakra Kantor PN Pasir Pengaraian.
 
Sementara itu, keluarga para tersangka mengaku kehadiran mereka bersama puluhan masyarakat di Kantor PN Pasir Pengaraian, red.memberikan semangat dan untuk mendengar langsung, apa yang disampaikan oleh Saksi-saksi tersebut, karena mereka merah, masyarakat awam yang kurang jelas penyebab suami mereka merah, menjadi kejadian tak terduga pada kasus Karhutla ini.
 
"Oh begitu, kata-kata dari saksinya itu, misis saja bang. Kami mengungkap kebenaran kasusnya," kata berapa masyarakat.
 
Perlu diketahui, sidang Perkara ini dipimpin langsung oleh ketua PN Pasir Pengaraian sebagai ketua majelis Hendra Yudhautama, SH, MH, didampingi dua orang Hakim Anggota dan Panitera Dedy Tias Dianto, SH dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Rokan Hulu. Eko, SH

Editor: Fahrin Waruwu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB