Senin, 20 Juli 2026

Sidang Saksi, Penasehat Hukum Bersama Puluhan Masyarakat Kecewa Tidak Hadir Kedua Kalinya Saksi Jajaran Polsek Rambah Samo

Photo Author
Fahrin Waruwu, Nawacita Post
- Rabu, 7 Januari 2026 | 17:56 WIB
Penasehat Hukum Bersama Puluhan Masyarakat Kecewa Tidak Hadir Kedua Kalinya Saksi Jajaran Polsek Rambah Samo (NAWACITAPOST.COM)
Penasehat Hukum Bersama Puluhan Masyarakat Kecewa Tidak Hadir Kedua Kalinya Saksi Jajaran Polsek Rambah Samo (NAWACITAPOST.COM)
NAWACITAPOST.COM -  Sidang Saksi Lanjutan Terdakwa Suharyono dkk, kasus Kebakaran Hutan Dan Lahan (Karhutla) di PN Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu, nomor 620 dan 621/Pidsus LH, Penasehat Hukum Bersama Puluhan Masyarakat Kecewa Tidak Hadir Kedua Kalinya Saksi Jajaran Polsek Rambah Samo, Polres Rokan Hulu (Rohul).
 
Yang mana Penasehat Hukum Terdakwa dan Puluhan Masyarakat Kecewa Karena ketidak hadiran Saksi Yakni jajaran Polsek Rambah Samo, Karena kembali Ketua Majelis Hakim Tunda Sidang Yang Kedua Kalinya. Rabu (7/1/2025) di Ruang Cakra Kantor PN Pasir Pengaraian sesuai pantauan nawacitapost.com
 
"Kami dari Tim Penasihat hukum Terdakwa yg didakwa melakukan tindak pidana Karhutla di kecamatan Rambah Samo, sangat menyayangkan ketidak seriusan Kapolsek Rambah Samo dan jajarannya dalam kapasitas nya sebagaiSaksi dalam perkara klien km ini, sudah 2 x pertemuan tidak juga hadir dalam persidangan yang tlh ditentukan,"
Demikian kata Ketua LBH Sahabat Keadilan Kabupaten Rokan Hulu Andri, S.H., M.H., Bersama Tim Advokat Heru Astar, S.H., M.H, dan Jupri, S.H, setelah sidang di Ruang Cakra Kantor PN Pasir Pengaraian.
Penasehat Hukum Bersama Puluhan Masyarakat Kecewa Tidak Hadir Kedua Kalinya Saksi Jajaran Polsek Rambah Samo (NAWACITAPOST.COM)
 
Lanjut Heru Astar, kasian masyarakat pengunjung sidang  yang sengaja hadir untuk mengawal proses persidangan yang kembali tertunda karena ketidak hadiran saksi yakni Kapolsek Rambah Samo jajaran 
 
"Tidak elok jika saksi kemudian diancam pidana disebabkan keadaan tsb.. (Pasal 224 KUHP): Jika sengaja menolak hadir atau tidak memenuhi kewajiban, saksi dapat dipidana, maksimal 9 bulan atau denda paling banyak Rp10 juta (sesuai kategori II)," jelasnya.
 
Adapun perkara yang disidangkan ini nomor 620 dan 621/Pidsus LH, Terdakwa Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) bernisial Suharyono dkk, sidang kali ini menghadirkan saksi yang kedua kalinya yakni jajaran Polsek Rambah Samo.
 
Sidang Perkara ini langsung dipimpin oleh ketua PN Pasir Pengaraian sebagai ketua majelis didampingi Hakim Anggota dan Panitera dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Rokan Hulu. Deri, S.H.M.H.

Editor: Fahrin Waruwu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB