NAWACITAPOST.CM - Tidak hanya itu, dalam Nota Keberatan atau Eksepsi atau pembelaan klaien mereka red. Yusuf Nasution mengungkapkan lagi Keberatan atas dakwaan JPU dihadapan yang mulia Hakim, bahwa perkara yang dihadapi oleh Terdakwa ini adalah murni perkara yang direkayasa, awal mula yang menimpa diri terdakwa adanya penganiayaan dengan cara Pengeroyokan oleh para Saksi dalam Perkara No. 521/Pid. B/2024/PN.Prp yang bernama (HELAN ZULMI FITRI, ERIYANTO, IRFAN dan SUKRI).
Keempat nama tersebut adalah kakak beradek kandung (seayah seibu) akibat adanya sifat dendam yang dimiliki saudara Helan Zulmi Fitri yaitu tentang kecurigaan kepada Terdakwa mencuri emas isterinya dan mencurigai isterinya selingkuh dengan Terdakwa, hal ini lah yang memicu penganiayaan dengan pengeroyokan oleh Para saksi dalam perkara aquo kepada Terdakwa, sehingga pada hari Rabu, 11 September 2024, sekira pukul 17.00 Wib, di kampung sebaya pada saat itu saudara Helan Zulmi Fitri, ditelfon oleh istrinya melaporkan adanya suara pecahan kaca yang ditinju oleh Terdakwa disamping rumah kontrakan milik saudara dr. Evirianto menjadikan momen yang tepat bagi para saksi untuk melampiaskan kemarahannya;
Bahwa saudara Helan Zulmi Fitri dkk, telah terlanjur melampiaskan emosinya dengan memukul, menodongkan senjata laras panjang, kepada Terdakwa yang mengakibatkan Terdakwa dirawat di Klinik dr, Mega, dari pada Helan Zulmi Fitri dilaporkan dengan penganiayaan maka direkayasalah kasusnya dengan mengangkat kembali kasus pencurian yang dilakukan oleh Terdakwa 7 (tujuh) bulan yang lalu, tepatnya bulan Maret 2024, padahal pencurian kipas angin tersebut telah selesai dengan Terdakwa mengembalikan kipas angin tersebut pada bulan Maret 2024 itu juga, nilai kipas angin itupun harga barunya hanya Rp. 280.000,-(dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa Dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2012, telah mengisaratkan tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP; Pasal 2 , dalam menerima Pelimpahan Pekara Pencurian, Penipuan, Penggelapan, Penadahan dari Penuntut Umum, ketua Pengadilan Wajib memperhatikan nilai barang atau uang yang menjadi obyek perkara dan memperhatikan pasal 1 diatas.
"Apabila nilai barang atau uang tersebut bernilai tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- Ketua Pengadilan segera menetapkan Hakim tunggal untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut dengan acara pemeriksaan cepat yang diatur dalam paasal 205-210 KUHAP; Apabila terhadap Terdakwa sebelumnya dikenakan penahanan, Ketua Pengadilan tidak menetapkan penahanan ataupun Perpanjangan Penahanan;" tegas Yusuf Nasution, S.H.M.H, didampingi rekannya Syafri'Is, SH dan Nuri, S.H.
Masih Yusuf Nasution bersama Syafri Is dan Nuri, dikutip dari pernyataan M. Yahya Harahap mengatakan bahwa “pada dasarnya alasan yang dapat dijadikan dasar hukum mengajukan keberatan agar surat dakwaan dibatalkan, apabila surat dakwaan tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 atau melanggar ketentuan pasal 144 (2) dan (3) KUHAP”. (Pembahasan dan penerapan KUHAP, Pustaka Kartini, Jakarta, 1985, hlm 663-664).
Berdasarkan Surat Dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum maka menurut PH terdakwa ada beberapa hal yang perlu ditanggapi secara seksama mengingat didalam surat dakwaan tersebut terdapat berbagai kejanggalan dan ketidak jelasan yang menyebabkan mengajukan keberatan.
Bahwa sebagaimana yang diuraikan oleh Jaksa Penuntut Umum didalan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum menyatakan Bahwa :Penangkapan dilakukan pada 11 September 2024; Penahanan : Ditahan oleh Penyidik Sejak 12 September 2024 s/d 1 Oktober 2024;
Diperpanjang oleh Kejaksaan sejak 02 Oktober 2024 s/d 10 November 2024
Penahanan oleh JPU 07 November 2024 s/d 26 November 2024;"
"Perbuatan yang disangkakan kepada Terdakwa atas kejadian Perbuatan Pencurian yang disangkakan di bulan Maret 2024 pukul 19.30 WibLocus delickti yang disangkakan kepada terdawa Pondok Lesehean Sebaya RT. 021 RW. 010, Desa Babussalam, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau; Barang yang diduga dicuri adalah, sebuah kipas angin seharga Rp. 280.000,-(dua ratus delapan puluh ribu rupiah)," Ungkapnya dalam Persidangan Kantor Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Kabupaten Rokan Hulu, Selasa (7/1/2024).
Masih Yusuf Nasution, berdasarkan Pasal 18 ayat (1) KUHAP menyatakan:(1) Pelaksanaan Tugas Penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka Surat Perintah Penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.
"Bahwa penangkapan sama sekali tidak berdasarkan KUHAP, bermula kejadian ini pada hari Rabu, tanggal 11 September 2024, sekitar pukul 17.00 Wib, bertempat di jalan Simpang Supra menuju Tanjung belit, tepatnya di kampung sebaya, RT. 021 / RW. 010, Desa Babussalam, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.' pungkasnya.(Bersambung)
Artikel Terkait
Tokoh Buruh Apresiasi Kinerja Polri di Wilayah Hukum Polres Serang Selama Tahun 2024
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Sampaikan 8 Pesan Penting Dalam Apel Bersama Awal Tahun 2025
Lapas Kelas IIA Sibolga Ikuti Apel Bersama Awal Tahun 2025 Di Lingkungan Kemenko Bidang Hukum, Ham dan ImiPas Secara Virtual
Kalapas Sekayu dan Jajaran Ikuti Apel Bersama Menko Hukum, HAM dan ImiPas Tahun 2025 Secara Virtual
Penasehat Hukum Sampaikan Nota Keberatan, Ungkap Dugaan Rekayasa, Penganiayaan Dan Bahkan Orang Kaya Penjarakan Si Miskin. 'Jilid 1'.